Besaran pemangkasan insentif tenaga kesehatan tersebut bahkan mencapai Rp 7,5 juta.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/2/2021), adapun besaran nilai insentif tenaga kesehatan setelah dipangkas tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.
Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Berita ini sudah pernah tayang sebelumnya di Kontan.co.id dengan judul Batal dipangkas, ini rincian besaran insentif tenaga kesehatan