Gugatan Kelurga Laskar FPI Ditolak Pengadilan, Polisi Sebut Kerja Mereka Sudah Sesuai Aturan

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto anggota FPI yang tewas ditembak oleh Polri dalam bentrok berdarah

TRIBUNBATAM.id |SEMANGGI - Gugatan yang dilakukan keluarga laskar FPI ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penolakan tersebut kemudian ditanggapi oleh Polda Metro Jaya.

Menurut mereka, setelah ditolaknya penolakan dari keluarga laskar FPI, pastinya prosedur yang dilakukan oleh polisi sudah sangat jelas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga salah satu laskar FPI yang tewas pasca baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. 

Jangan Gegabah, Deretan Shio Hati-hati Besok Rabu 8 Februari 2021

Profil Gaga Muhammad, Mantan Pacar Awkarin yang Boroknya Dibongkar Laura Anna

Legenda AC Milan Sebut Hakan Calhanoglu Pemain Penting Rossoneri, Bukan Zlatan Ibrahimovic

Atas putusan tersebut, Polda Metro Jaya menilai bahwa apa yang dilakukannya aparatnya di lapangan sudah sesuai aturan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.

"Permohonan Monalisa selaku ibu atau wali almarhum Khadavi sudah diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak majelis hakim," kata Hengki pada Selasa (9/2/2021)
6 anggota FPI tewas setelah baku tembak dengan pihak kepolisian (ISTIMEWA)

Atas putusan ini kata Yusri menandakan bahwa pihaknya sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu katanya terbukti dari hasil putusan hakim hari ini.

"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Kombes Yusri.

Seperti diketahui keluarga salah satu korban laskar FPI atas nama M Suci Khadavi yang tewas pasca baku tembak di Km 50 tol Jakarta-Cikampek, mengajukan gugatan berkaitan dengan penyitaan barang milik korban serta penangkapan.

Hakim pun menolak permohonan dari gugatan tersebut.

Ilustrasi lambang FPI dan HTI (net)

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jaksel.

Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku termohon sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan serta menyita barang bukti milik M Suci. (bum)


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hakim Tolak Praperadilan Keluarga Laskar Khusus FPI, Polisi : Artinya Kami Sudah Sesuai Aturan

Berita Terkini