PK Kedua Jessica Wongso di Kasus Kopi Sianida Ditolak MA, Pengacara Akan Datangi PN Jakpus
MA tolak PK kedua yang diajukan pihak Jessica Wongso terkait kasus pembunuhan berencana 'Kopi Sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, 2016 lalu
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Harapan Jessica Kumala Wongso memulihkan nama baiknya dalam kasus pembunuhan berencana lewat 'Kopi Sianida', yang menewaskan Wayan Mirna Salihin 2016 lalu, pupus.
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan pihak Jessica Wongso pada Kamis (14/5/2025).
Perkara PK yang terdaftar dengan nomor 78/PK/PID/2025 ini, sebelumnya ditangani majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota.
"Amar putusan, tolak," demikian terlihat dari situs Mahkamah Agung, Jumat (15/8/2025) dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/8/2025).
Dengan putusan ini, Jessica Wongso tetap dinyatakan sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin di kasus kopi yang bercampur racun sianida.
Sebagai informasi, PK pertama Jessica Wongso juga ditolak majelis hakim MA pada Desember 2018 lalu.
Pihak Jessica telah melakukan sejumlah upaya hukum terkait kasus ini, dari banding, kasasi, hingga PK, namun kalah.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso atas kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin pada Oktober 2016.
Namun ia bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024 lalu, setelah menjalani sekitar 8 tahun masa tahanan.
Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Jessica mendapat resmisi.
Meski sudah menghirup udara bebas, kubu Jessica kembali mengajukan PK.
Persidangan pemeriksaan novum pun dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai Oktober hingga Desember 2024.
Delapan bulan berselang, MA pun menyampaikan putusannya terhadap kasus yang pernah menggegerkan Indonesia pada 2016 lalu.
Pengacara Akan Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, berencana untuk menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menanyakan dan meminta salinan putusan MA yang menolak PK kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Kami belum dapat putusan resminya. Jadi, saya mungkin Senin (atau Selasa depan) akan menanyakan ke bagian kasasi, apakah salinannya sudah turun atau belum. Kalau sudah turun, ya kita mau minta salinannya,” ujar Bostam saat dihubungi pada Sabtu (16/8/2025), dilansir dari Kompas.com.
Jessica Wongso
Wayan Mirna Salihin
peninjauan kembali
Mahkamah Agung
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
PN Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina, Segera Dieksekusi Jaksa ? |
![]() |
---|
Divonis Mati PT Kepri, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Mantan Penyidik Polda Sumut Terjerat BBM Ilegal Tak Jadi Bebas, MA Batalkan Vonis PN Medan |
![]() |
---|
Mantan Pejabat Mahkamah Agung Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Rp 920 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Mantan Pejabat MA Dalam Vonis Bebas Ronald Tannur oleh Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.