Susul Rizieq Shihab, Mantan Ketum FPI Ahmad Shabri Ditahan Kejari Jakarta Pusat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis

TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis terkait kasus kerumunan Petamburan.

Ahmad Shabri Lubis ditahan terhitung mulai tanggal 8 Februari hingga 27 Februari 2021 bersama lima orang eks petinggi FPI lainnya.

Mereka yaitu HU, MS, AAA, dan IAH.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Ahmad Shabri ketika ditemui awak media.

"Betul (ditahan). Kasus Petamburan," kata kuasa hukum Shabri Lubis, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara di Petamburan, Jakarta Pusat.

Mereka menyusul Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020.

Namun, saat itu penahanan Rizieq dilakukan oleh Baresksim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, Shabri Lubis dan lainnya disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus kerumunan di Petamburan terjadi setelah kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020.

Rizieq menggelar acara Maulid Nabi sekaligus akad nikah putrinya di markas FPI di Petamburan.

Pesan Rizieq Shihab di Balik Penjara

Rizieq Shihab pakai baju tahanan dengan tangan diikat saat digiring ke mobil, Sabtu (12/12/2020) malam (ISTIMEWA)

Mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab turut angkat bicara terkait bencana alam yang terjadi di Indonesia baru-baru ini.

Melalui bilik penjara, Habib Rizieq Shihab menyerukan agar pengikutnya membantu pemerintah dalam mengatasi bencana.

Hal ini disampaikan oleh pengacaranya, Azis Yanuar.

Halaman
12

Berita Terkini