PENENTU KELULUSAN

Tidak Ada Lagi Ujian Nasional, 4 Penentu Kelulusan Siswa pada 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim memberikan kata sambutan usai serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Nadiem Makarim resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

Ketiga, siswa harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.

Ujian yang diselenggarakan sekolah dalam empat bentuk:

Jawaban Soal Ulangan Matematika UAS/PAS Kelas 7 SMP Semester Ganjil

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
  2. Penugasan.
  3. Tes secara luring atau daring.
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.

Nadiem menambahkan, selain ujian yang diselenggarakan sekolah, penentu kelulusan siswa SMK bisa mengikuti uji kompetensi keahlian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS, klik di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: 4 Penentu Siswa Naik Kelas pada 2021"

Berita Terkini