Apa itu PPnBM? Pajak Barang Mewah yang Bikin Harga Mobil Jadi Mahal

PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI - Penjualan mobil. Apa itu PPnBM 0 persen yang akan berlaku Maret 2021? 

TRIBUNBATAM.id - PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Akhir-akhir ini PPnBM menjadi pembahasan menyusul kebijakan pemerintah untuk mendongkrak penjualan mobil.

Pemerintah menetapkan aturan baru PPnBM 0 persen untuk mobil yang akan dimulai pada Maret 2021 ( PPnBM mobil).

Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP).

Nah sebenarnya apa itu PPnBM?

PPnBM adalah pajak yang dikenakan di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dikhususkan untuk barang-barang mewah.

PPnBM ini merupakan jenis pajak yang terkandung dalam UU Pajak Pertambahan Nilai.

Baca juga: Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Makin Terjangkau, Cek Daftar Harganya di Sini

Pemerintah menerapkan PPnBM sebagai bentuk keseimbangan antara beban pajak antara konsumen berpendapatan rendah dan konsumen berpendapatan tinggi.

Selain itu, PPnBM ini sekaligus berfungsi sebagai pengendalian konsumsi atas Barang Kena Pajak yang termasuk dalam kategori barang mewah.

Merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM yang paling rendah ditetapkan sebesar 10 persen dan paling tinggi 200 persen.

PPnBM adalah pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Itu sebabnya, dalam pengertian PPnBM, pajak ini bukanlah pajak yang dapat dikreditkan sebagaimana yang berlaku pada pajak PPN.

Jika pajak PPN dipungut pada setiap lini transaksi alias dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang (setiap transaksi), maka PPnBM artinya pajak yang hanya dipungut sekali saja.

Tarif PPnBM dikenakan yakni pada saat impor barang kena pajak (BKP) yang termasuk mewah atau saat penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang merupakan produsen atau pabrikan dalam negeri dari BKP yang tergolong mewah tersebut.

Baca juga: Fasilitas Pajak Nol Persen Berlaku Mulai Maret, Ini Prediksi Harga Mobil Baru MPV

Perbedaan lainnya, PPN adalah pajak tidak langsung karena langsung dipotong saat transaksi dan ditanggung oleh konsumen atau pembeli.

Sementara PPnBM adalah pajak yang disetorkan oleh produsen atau pihak penjual alias pajak langsung, karena pajak akan dibebankan pada konsumen dalam harga jual. Pihak penjual tersebut yang akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPnBM sehingga pihak penjual dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved