TRIBUNBATAM.id, BATAM- Apa itu Open PO ?
Open PO merupakan singkatan dari Open Pre-Order.
Kata ini biasanya sering kita jumpai dalam transaksi jual beli.
Khususnya transaksi jual beli secara online.
Semenjak internet dan Android semakin berkembang, jual beli memang banyak juga dilakukan secara digital.
Sejak saat itu juga semakin banyak pula kata atau istilah yang muncul.
Termasuk dalam transaksi jual beli, terutama dalam transaksi jual beli online.
Ada banyak istilah yang mungkin sedikit asing bagi kita yang merupakan konsumen biasa, seperiti COD, Open PO, DP dan lain sebagainya.
Arti Open PO
PO sendiri adalah singkatan dari Pre-order.
Pre order jika diartikan secara bahasa adalah memesan terlebih dahulu.
Sehingga sistem jual beli ini dilakukan dengan cara pembeli memesan terlebih dahulu dengan cara memberi uang muka.
Jika sudah fiks diberi uang muka baru penjual memproses permintaannya.
Biasanya juga transaksi ini dilakukan sebelum produk yang diperjualbelikan resmi dirilis.
Seperti pada perilisan handphone, produk gaming dan sebagainya.
Arti Private message (PM)
PM atau pesan pribadi adalah perbincangan pribadi antara penjual dan pembeli yang membicarakan mengenai barang yang akan diperjualbelikan.
Pada pesan pribadi, penjual dan pembeli biasanya membahas tentang kualitas barang, kelengkapan, kelebihan, dan potongan harga.
Arti Plug and play (PnP)
Plug and play berarti barang yang diperjual belikan dapat langsung dipergunakan setelah proses transaksi.
Sistem ini dimaksudkan agar pembeli dapat langsung mencoba barang barunya dan meminimalisir penipuan yang dapat dilakukan penjual.
Arti DP
DP adalah singkatan dari Down payment.
Di Indonesia sendiri DP dikenal dengan uang muka .
Pemberian uang muka sering dilakukan sebagai penegasan bahwa barang yang dijual benar-benar akan dibeli oleh calon konsumen.
DP biasanya berkisar dari 30 persen hingga 50 persen harga barang, atau menurut perjanjian yang telah ditentukan kedua belah pihak.
Arti Want to sell (WTS) dan want to buy (WTB)
WTS biasa digunakan oleh para penjual yang menawarkan barangnya pada calon pembeli, dilengkapi dengan spesifikasi dan harga barang yang ingin dijual.
Sedangkan WTB digunakan oleh pembeli yang menginginkan satu jenis barang kepada para penjual.
Itulah Arti COD, Open PO, DP dan Kata Lain yang Sering Digunakan dalam Transaksi Jual Beli Terutama Online Shop.
Tolak Bayar COD Memanas, Ternyata Amzi dan Kurir Tinggal Sekampung, Ancam Lapor Polisi, Apa Itu COD?
Selain istilah-istilah tersebut di atas ada juga yang dikenal dengan COD.
Istilah COD adalah singkatan dari Cash on delivery.
Maksud dari Cash on delivery yaitu pembayaran yang dilakukan dalam transaksi jual beli tersebut dilakukan secara tatap muka langsung di lokasi yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli.
Pada saat COD dilakukan, pembeli dapat secara langsung melihat dan memeriksa barang yang ia beli dan penjual dapat menjelaskan kondisi barang.
Jika deal, pembayaran dilakukan saat itu juga.
Beberapa waktu belakangan ini, publik sempat dihebohkan dengan kasus viral pembeli dan kurir bertengkar lantaran masalah barang yang dibeli menggunakan sistem COD.
Fakta baru terungkap terkait viral kurir berdebat dengan pria tolak bayar barang Cash on Delivery ( COD).
Ternyata kurir dan pria itu tinggal satu kampung dan saling kenal.
Bahkan, konsumen bernama Amzi dan kurir bernama Noppel sampai berimbas pada ancaman membawa masalah itu ke kantor polisi.
Ya, Amzi mengancam Noppel untuk beritikad baik meminta maaf, bila tidak dirinya mengancam membawa masalah ke pihak berwajib.
Seperti yang diketahui, Amzi (33) warga Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi membeli sepatu melalui marketplace dengan sistem pembayaran COD dengan kurir yang mengantar adalah Noppel.
Namun masalah pun dimulai saat kurir mengantar paket pukul 16.00 Wib, terjadilah keributan konsumen antara Amzi dengan kurir bernama Noppal.
Amzi menolak untuk membayar barang COD sebeser Rp 360 ribu karena pesanannya tak sesuai keinginan.
Penolakan bayar itu karena dia melihat dari tulisan di kotak hingga saat membuka isinya yang tidak sesuai ukuran pesanannya.
Karena viralnya video konsumen tolak bayar barang COD ke kurir, berbagai netizen dari manapun membanjiri kolom komentar media sosial milik Amzi dan sang istri, yang isinya rerata bernada negatif.
Pada dasarnya Amzi mengaku bukan orang yang tidak mampu membayar paket itu, pasalnya dirinya mengaku seorang pebisnis, dirinya mengaku sebagai seorang tauke sawit di daerahnya.
Hanya saja karena dia merasa pesanan tidak sesuai barang yang datang, ia menolak untuk membayarnya, dan sempat membuka paket untuk memastikan kondisi pesanannya.
Terkait komentar negatif di sejumlah media sosial yang memposting video viral yang direkam oleh sang kurir, dia mengatakan silakan saja netizen berkomentar mengenai dirinya.
"Tapi saya minta satu, jangan terlalu menghujat. Cari bahasa yang lebih enak,” ungkap Amzi kepada Tribunjambi.com saat ditemui di rumahnya, pada Jumat (12/2/2021).
Ia mengatakan saat ada kata hujatan, ia menyimpan dan menolak menanggapi.
"Saya screenshoot, saya kirim ulang ke mereka," jelasnya.
Amzi mengisahkan tentang pesanan yang tidak dibayarnya, bahkan dibukanya itu.
Awalnya Amzi melihat iklan sepatu dari Facebook, saat ia klik lalu terhubung ke sebuah marketplace.
Dia tidak tahu bagaimana aturan COD yang ada di marketplace tersebut, lalu dia bertanya ke kurir.
“Biasanya, kurir ada yang bilang kita foto lalu kita retur. Tapi ini tiba-tiba saja dia (kurir) ngotot, dan langsung mengatakan tidak bisa, harus dibayar karena sudah peraturan,” kata dia.
Amzi mengatakan, kalau memang Noppal tidak mendapat fee atau semacamnya karena pesanan ditolak, ia bisa saja memberi ganti rugi.
Namun karena barang yang diterima tersebut tidak sesuai pesanannya, maka dia tidak mau menerima barang itu dan juga tidak mendapat penjelasan mengembalikannya.
Awalnya dia sudah curiga saat paket diantar kurir.
Dia mengatakan, bahwa kotak paket, tertera ukuran sepatu 40.
Namun, setelah dibuka, ternyata ukurannya 41.
Sementara nomor sepatu yang dipesan sesuai ukuran kakinya adalah 39.
Amzi mengaku memang baru sekali memesan barang melalui online.
Terkait keributan dengan kurir, Amzi bilang sebenarnya tidak keberatan bayar biaya kirim, tapi menolak membayar barang.
Amzi juga menyayangkan video yang diunggah menayangkan data pribadinya secara lengkap, mulai dari tempat tinggal dan juga nama lengkap.
Menurut Amzi, ini pencemaran dan menggiring opini.
Karena menganggap ada unsur pencemaran nama baik, Amzi menunggu itikad baik Noppal selaku kurir yang memvideokan dan posting di media sosial itu.
“Ini WhatsApp saya sudah 5.000 pesan masuk tidak saya buka setelah video itu viral, dari seluruh Indonesia,” kata dia.
“Kalau netizen menghujat itu tidak masalah yang penting tidak terlalu kasar. Ini ada juga yang menghujat berlebihan, saya perhatikan saja,” kata dia.
Amzi bilang bila tak ada itikad baik dari kurir itu, maka ia akan melaporkan ke pihak kepolisian.
Tapi kalau ada itikad baik secara kekeluargaan kondisi ini bisa diperbaiki.
Amzi menyebut mencalonkan diri sebagai kepala desa Ampelu Tuo, dan mengklaim punya pemilih 1.000 orang.
Namun ia mengaku tak ingin menggerakan massanya untuk masalah tersebut.
Pasalnya Amzi masih satu kampung dengan sang kurir, Noppal. Bahkan dia kenal dengan keluarga Noppal.(*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Arti COD, Open PO, DP dan Kata Lain yang Sering Digunakan dalam Transaksi Jual Beli