Warga Batam Gigit Jari, Program Relaksasi PPnBM Mobil Baru Tak Berlaku di Batam, Mengapa?

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Relaksasi PPnBM Mobil Baru Tak Berlaku di Batam. Foto Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kepri, Cucu Supriatna

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Batam Gigit Jari, Program Relaksasi PPnBM Mobil Baru Tak Berlaku di Batam, Mengapa?

Pemerintah berencana memberlakukan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru sebesar nol persen.

Diketahui, relaksasi pajak mobil baru tersebut akan diberlakukan mulai Maret 2021 mendatang.

Sayangnya, warga Batam harus gigit jari. Sebab kebijakan relaksasi PPnBM mobil baru ini tak berlaku di Batam.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri), Cucu Supriatna menyampaikan, Batam tidak termasuk daerah yang menerima relaksasi PPnBM nol persen.

Baca juga: Daftar Mobil di Bawah 1.500 cc yang Tak Dapat Insentif PPNBM Nol Persen

Baca juga: Mulai Maret 2021 Pemerintah Bebaskan PPnBM Mobil, Begini Skenarionya


Alasannya karena Batam termasuk daerah Free Trade Zone (FTZ) yang sudah terlebih dahulu menerima beberapa fasilitas, seperti tidak diberlakukan PPnBM.

“Memang di Batam sudah nol persen PPnBM,” kata Cucu Supriatna saat ditemui TribunBatam.id, Kamis (18/2/2021).

Namun untuk daerah yang tidak termasuk daerah FTZ, Cucu memastikan tetap menerima relaksasi pajak tersebut.

Menurutnya, dengan relaksasi pajak nol persen untuk PPnBM memang sangat membantu masyarakat.

“Karena biasanya pajak itu bisa mencapai 20, 30 bahkan 50 persen,” katanya.

Ia menjelaskan relaksasi pajak nol persen untuk membantu pemulihan ekonomi. Tujuannya agar konsumsi dari rumah tangga bisa mendorong perekonomian.

“Masa pandemi Covid-19 masih kita alami, dan dengan begini bisa perlahan membantu pemulihan ekonomi,” katanya.

Daftar Mobil yang Berpotensi Turun Harga

Diberitakan sebelumnya, insentif pajak nol persen untuk  mobil baru akan diberlakukan mulai Maret 2021

Insentif pajak nol persen berlaku untuk mobil baru, mulai dari low MPV, low SUV hingga sedan.

Halaman
12

Berita Terkini