PILKADA KEPRI

Ansar Ahmad Pemenang Pilkada Kepri, Soerya Respationo Ucapkan Selamat, Isdianto?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ansar Ahmad Pemenang Pilkada Kepri, Soerya Respationo Ucapkan Selamat. Foto Pemenang Pilkada Kepri, Ansar Ahmad.

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemenang Pilkada Kepri Ansar Ahmad tingga selangkah lagi memimpin Provinsi Kepri.

DPRD Kepri melalui paripurna mengumumkan calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri terpilih yang dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. 

Ini menjadi salah satu tahapan sebelum Pemprov Kepri akan menyurati Mendagri Tito Karnavian.

Ansar Ahmad dan Marlin Agustina yang hadir dalam rapat paripurna itu kompak mengenakan pakaian warna putih.

Marlin Agustina yang ditemui sejumlah awak media maish tampak malu-malu.

Ia enggan berkomentar banyak dalam rapat paripurna DPRD Kepri itu.

HARI INI, DPRD Kepri Gelar Paripurna Pengangkatan Pilkada Kepri Terpilih. Foto rapat paripurna pengumuman pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Kepri terpilih masa jabatan 2021-2024, Kamis (23/2/2021). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Istri Wali kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi itu lebih mengarahkan kepada Ansar Ahmad.

Ia pun berlalu meninggalkan awak media menuju kendaraannya.

Sementara Ansar Ahmad mengaku jika Soerya Respationo sudah mengucapkan selamat kepadanya.

Lalu bagaimana dengan Isdianto?

"Kalau Pak Isdianto saya tunggu saja. Sebab kan masih pascapilkada," sebutnya, Selasa (23/2/2021).

Ansar Ahmad mengaku tidak menggunakan istilah 100 hari kerja.

Baginya, mana yang menjadi prioritas itu yang saya harus kerjakan dahulu.

Salah satu yang menjadi prioritas adalah Penanganan Covid serta kebangkitan ekonomi di Kepri.

"Saya kira juga melakukan konsolidasi. Pertama konsolidasi politik, konsolidasi birokrasi," sebutnya.

Ansar Ahmad di Pilkada Kepri

Nama Ansar Ahmad kian menjadi sorotan, setidaknya untuk warga Kepri.

Baca juga: KPU Kepri Pleno Pemenang Pilkada Kepri, Digelar saat Batas Akhir Penetapan Usai Sidang MK

Baca juga: Gugatan Pilkada Kepri Tak Diterima MK, KPU Kepri Tunggu Surat Resmi Mahkamah Konstitusi

Hasil Pilkada Kepri, tim paslon SInergi dan INSANI menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU Kepri. Pleno pada Sabtu (19/12) mengumumkan paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pemenang Pilkada Kepri. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Itu setelah Mahkamah Konstitusi atau MK tidak dapat menerima gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan tim Isdianto dan Suryani.

Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.

Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 15.27 WIB yang disiarkan melalui live streaming Youtube Mahkamah Konstitusi.

Ansar Ahmad pun kini melenggang bersama Marlin Agustina sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri terpilih.

PILKADA KEPRI - Calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad menggelar kampanye Pilkada Kepri di Perumahan Bumi Sakinah, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (29/11). (TribunBatam.id/Istimewa)

Data KPU Kepri, dari jumlah 1.168.188 pemilih se-Kepri, yang datang memilih suara sah adalah 722.030. Dengan rincian paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebanyak 308.553 suara.

Paslon Isdianto dan Suryani dengan 280.160 suara dan pasangan Soerya Respationo dan Iman Sutiawan dengan 183.317 suara.

Data KPU Kepri sebelumnya menyebutkan jika pastisipasi pemilih Pilkada Kepri adalah 68,56 persen pada situasi pandemi Covid-19.

Angka ini cenderung mengalami kenaikan 12 persen dari hasil Pilkada 2015.

Dengan telah dibacakannya Putusan 131/PHP.GUB-XIX/2021 oleh MK, berarti upaya konstitusi yang dilakukan Paslon 2 dianggap telah selesai.

Dengan demikian, SK KPU Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan dikuatkan oleh MK dan atas dasar Putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat.(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini