TRIBUNBATAM.id - Inilah cara isi dan lapor SPT tahunan 2020 via e-Filling online.
Mulai Februari 2021 ini, masyarakat yang termasuk wajib pajak (WP) sudah bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21.
Mengutip laman resmi pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan baru akan berakhir pada April 2021.
Untuk WP orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.
Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Sebelum mengisi SPT online ( cara mengisi SPT online), wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Baca juga: Apa Itu NPWP dan Cara Mengurusnya, Bisa Daftar Online atau ke Kantor Pajak
Merujuk pada tutorial pengisian SPT yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT Pajak online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau komputer, tab, dan smartphone.
Berikut cara mengisi SPT Tahunan ( cara lapor SPT Tahunan) via online:
1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang Anda buat saat daftar akun DJP Online
3. Masukkan juga kode keamanan (captcha)
4. Lalu klik “Login”
5. Pilih layanan “e-Filing”
6. Pilih atau klik “Buat SPT”
7. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 S
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban “Tidak"
- Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban “Tidak"
- Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban “Tidak”
- Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka Anda bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Tapi bila Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan."
8. Jika memilih “Dengan Panduan,” klik SPT 1770 S dengan panduan
9. Setelah itu, melakukan pengisian e-Filing 1770 S
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
- Dimulai dengan mengisi data formulir tahun pajak, contohnya 2018.
- Selanjutnya status SPT, contoh pilih status SPT Normal bila Anda baru pertama kali lapor pajak tahun 2018. Jika sudah pernah, dan ingin ada pembetulan, maka pilih pembetulan, lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa.
10. Klik langkah berikutnya
11. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Bukti potong pajak yang sudah Anda siapkan, tinggal tambahkan saja ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.
12. Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, tinggal dimasukkan saja sesuai kolomnya.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
- Bila Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom Jenis Pajak.
- Kemudian isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja atau bendahara). Kalau NPWP itu benar, maka nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom Nama Pemotong atau Pemungut Pajak.
- Isi nomor bukti, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.
13. Setelah selesai, klik tombol simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
14. Klik langkah berikutnya
15. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
16. Klik langkah berikutnya
17. Masukkan penghasilan dalam negeri, bila ada. Contohnya penghasilan dari sewa kontrakan, bunga deposito, dan lainnya
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
18. Klik langkah berikutnya
19. Mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika ya, disebutkan penghasilannya, dan jika tidak klik langkah berikutnya
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
20. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp10 juta, dan lainnya.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
21. Setelah selesai, klik langkah berikutnya
22. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Klik di tombol tambah, lalu isi. Contohnya hadiah undian senilai Rp20 juta, telah dipotong PPh Final 25% berarti Rp5 juta. Jika sudah mengisi, klik simpan.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
23. Klik langkah berikutnya
24. Selanjutnya memasukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab dulu pertanyaan apakah Anda memiliki harta?
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
- Jika ya, masukkan harta satu persatu dengan klik tombol tambah. Contoh Anda punya sepeda motor, isi kode harta, nama harta (merek motor), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB).
- Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahun Lalu.”
25. Klik langkah berikutnya
26. Tambahkan utang yang Anda miliki, misalnya sisa kredit motor.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
- Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik simpan.
- Bila sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda bisa menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu.”
27. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
- Kalau sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu.”
- Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah. Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan.
28. Klik langkah berikutnya
29. Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya ke Baznas
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
30. Klik langkah berikutnya
31. Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
- Isi status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami, misal wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- Lalu pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda. Bila Anda telah berkeluarga tanpa tanggungan, pilih Kawin/K dan kolom sebelahnya 0.
- Perhatikan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri (MT), hidup berpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).
32. Klik langkah berikutnya
33. Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila ada.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
34. Klik langkah berikutnya
35. Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada. Jika tidak ada, kosongkan, dan klik langkah berikutnya
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
36. Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
- Di tahap ini akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar
- Periksa kembali data tersebut. Jika sudah sesuai, klik langkah berikutnya
37. Di bagian selanjutnya, akan ditampilkan:
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
- Jika status SPT Anda kurang bayar, akan muncul pertanyaan sudahkah Anda melakukan pembayaran? Jika belum, klik jawaban belum.
- Jika sudah membayar, klik jawaban sudah. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran
- Bila Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik langkah berikutnya
38. Tahapan selanjutnya konfirmasi. Muncul pernyataan, yang harus dijawab dengan klik setuju atau agree.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
39. Klik langkah berikutnya
40. Setelah itu muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
- Klik tulisan “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi.
- Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel.
- Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT
- Selanjutnya klik “Kirim SPT”
41. SPT Anda sudah terkirim. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
(*)