Jokowi Sudah Beri Restu, Gubernur Provinsi Mana Saja yang Akan Membuka Investasi Miras?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi miras

TRIBUNBATAM.id -  Aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras ( miras) di wilayahnya.

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam Lampiran III Perpres itu, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Dijelaskan bahwa syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Poin berikutnya menetapkan adanya kemungkinan investasi miras di buka di luar wilayah tersebut.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Secara lengkap, Lampiran III ini memuat daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yang meliputi 46 bidang usaha. Bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol ada pada urutan 31 di Lampiran III.

Investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan syarat:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selanjutnya, di urutan 32 tercantum bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur). Syarat dibukanya investasi bidang ini adalah:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Adapun syarat untuk investasi bidang usaha industri minuman mengandung malt, tercantum pada urutan 33 sebagai berikut:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Kemudian investasi juga dibuka untuk bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol. Sebagaimana tertuang dalam nomor urut 44, syaratnya berupa jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Terakhir, nomor urut 45 mencantumkan bidang usaha perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, juga dengan syarat Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Sementara itu, mengenai isi aturan ini sendiri, Pasal 2 ayat (1) aturan ini menjelaskan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Sebelum terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Reaksi Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan masih banyak bidang investasi yang lebih bermanfaat daripada investasi di bidang minuman keras. 

Hal ini dikatakannya menanggapi polemik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang juga mengatur soal penanaman modal bidang minuman beralkohol.

"Dalam pandangan saya, dalam memajukan Indonesia, banyak investasi (lain) dibandingkan (investasi) miras," kata Gubernur di Bandung, Selasa (2/3/2021).

Keberadaan investasi tersebut disinyalir lebih banyak menimbulkan dampak negatif ketimbang hal positif, jika hanya bertujuan meningkatkan pemasukan negara.

Gubernur mengatakan masih menunggu pertemuan antara para pemuka agama yang rencananya akan membahas terkait dengan Perpres industri minuman tersebut dengan pemerintah.

"Jadi kami sedang menunggu hasil, ada pertemuan antara MUI dengan pihak terkait di perpes ini," katanya.

Realisasi penanaman modal ke Provinsi Jawa Barat sepanjang 2020 sendiri, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PDMN), yang direalisasikan oleh para investor di 27 kabupaten/kota mencapai Rp 120,4 triliun. 

Dari sisi realisasi secara nasional, Jawa Barat melebih target yang dibebankan oleh pemerintah pusat.

Investasi di Jabar mencapai 121,65 persen dari target nasional sebesar Rp 99 triliun.  

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat mendukung penuh keputusan MUI di tingkat pusat yang mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang juga mengatur soal penanaman modal bidang minuman beralkohol.

Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri minuman keras dapat menjadi ladang investasi asing hingga domestik.

Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan kebijakan tersebut benar-benar mengecewakan.

Pasalnya, di tengah situasi dan kondisi ekonomi dan sosial yang kacau akibat pandemi Covid-19, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang dinilai sangat bertentangan dengan ajaran agama.

"Kami mendukung penuh keputusan MUI Pusat. Prepres itu harus dicabut," kata Rafani melalui ponsel, Senin (1/3/2021).

Selain bertentangan dengan kaidah agama, katanya, Perpres ini bakal mengundang kemadaratan dan kemungkaran yang besar.

Rafani mengakui, dari perspektif ekonomi, kebijakan tersebut bakal memberikan keuntungan secara ekonomi. Namun, dia kembali menegaskan bahwa perpres tersebut sangat bertentangan dengan kaidah agama.

"Perpres ini bakal menciptakan problem besar, degradasi moral, kemaksiatan, dan perbuatan maksiat lainnya," katanya.

Rafani menilai, meskipun penanaman modal di bidang miras ini hanya dilokalisasi di sejumlah provinsi, namun masyarakat Jabar bakal menanggung beban berat atas hadirnya investasi tersebut.

Dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, kata Rafani, Jabar dipastikan bakal menjadi incaran para investor untuk menjual produk mirasnya.

"Penduduk Indonesia ini 25 persennya ada di Jabar, ini tentu jadi incaran investor. Apalagi, secara demografis, Jabar ini sangat dekat dengan Jakarta. Jabar bakal menjadi daerah pertama yang terdampak perpres ini. Kebijakan ini harus dicabut," kata Rafani.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengatakan minuman beralkohol hukumnya haram untuk dikonsumsi sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.

Dalam Fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut. Kemudian, tidak memberikan izin untuk memperdagangkan, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut.

BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS

TONTON YOUTUBE__TRIBUN BATAM.ID :

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polemik Perpres Investasi Miras, Ridwan Kamil Katakan Masih Banyak Investasi Lain Selain Miras, https://jabar.tribunnews.com/2021/03/02/polemik-perpres-investasi-miras-ridwan-kamil-katakan-masih-banyak-investasi-lain-selain-miras?page=all.

Berita Terkini