TRIBUNBATAM.id - Segini rincian gaji Kapolri, pendapatan Jenderal Listyo Sigit capai puluhan juta rupiah.
Menduduki kursi nomor satu di Polri, Jenderal Listyo Sigit tentu mendapatkan gaji dan fasilitas yang melimpah.
Selain jabatan prestisius, pendapatan per bulannya tak main-main.
Selain gaji pokok, Jenderal Listyo Sigit juga mendapatkan tunjangan dan sejumlah fasilitas khusus.
Lantas, dengan jabatan prestisius tersebut, kira-kira berapa besaran gaji Komjen Listyo Sigit?
Baca juga: Kalahkan 4 Jenderal, Kiprah Komjen Listyo Sigit Tak Main-main, Orang Dekat Jokowi
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tunjuk Irjen Mathius D Fakhiri Jadi Sosok Pemburu KKB, Ini Alasannya
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Langsung Pecat Oknum Polisi Mabuk yang Tembak Mati Oknum TNI
Gaji Kapolri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari:
- tunjangan kinerja,
- tunjangan keluarga,
- tunjangan lauk pauk,
- tunjangan jabatan.
Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.
Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.
Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000