JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - KPI Bakal Panggil Stasiun TV yang Tayangkan Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Hal tersebut diungkapkan wakil ketua sekaligus anggota bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.
DIlansir dari Kompas.com, pihak KPI akan memanggil stasiun TV yang menyiarkan langsung acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Pemanggilan tersebut lantaran melanggar kontan yang lebih berkualitas.
Tak hanya itu, KPI Pusat juga akan meminta penjelasan terkait pamflet jadwal siaran yang beredar.
“Sore baru terima flyer itu ya dari teman terkait dengan itu. Kemudian, kami diskusi di bidang pengawasan. Kemudian, kami berencana mau mengundang pihak RCTI,” kata Mulyo kepada Kompas.com via sambungan telepon, Sabtu (13/3/2021).
Sebelumnya, Rangkaian acara lamaran hingga pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar menjadi perbincangan publik akan lantaran disiarkan secara langsung di salah satu stasiun telvisi swasta.
Baca juga: Tangis Krisdayanti Pecah Saksikan Aurel Dilamar Atta Halilintar: Saya Ikhlas, Dia Anak Baik
Baca juga: Buat Kebaya KD untuk Acara Lamaran Atta Aurel, Anne Avantie Bongkar Cerita Haru: Saya Lemes
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lantas memberikan tanggapan ihwal penayangan acara tersebut.
“Tapi, sebelumnya kami coba konfirmasi ke pihak RCTI-nya, apakah flyer itu benar adanya atau tidak, dalam perencanaan program siaran yang mau ditayangkan,” ujar Mulyo lagi.
Mulyo Hadi Purnomo selaku wakil ketua sekaligus anggota bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat, mengatakan akan memanggil pihak stasiun televisi guna meminta penjelasan.
“Nah hari ini kan sudah ada penayangan, kami sudah minta teman-teman pemantau menyampaikan laporan,” kata Mulyo.
Lebih lanjut, pihak KPI juga melakukan pemantauan terkait acara lamaran Aurel dan Atta yang disiarkan pada Sabtu ini.
Rencananya, Senin pekan depan, pihak KPI akan bertemu dengan stasiun televisi tersebut.
Sebelumnya, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menolak bentuk penayangan pernikahan dan lamaran artis di televisi.
Menurut KNRP, isi tayangan seperti itu melanggar hak masyarakat atas konten yang lebih berkualitas.