BATAM TERKINI

OKNUM Polres Tanjungpinang Terlibat Narkoba, Ungkap Kasus Polresta Barelang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OKNUM anggota Polres Tanjungpinang terlibat narkoba. Ini terungkap dari anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Foto ilustrasi.

Dua tersangka kasus narkoba ungkap kasus Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Kepri terancam hukuman mati.

Salah satu tersangka berinisial GJE bahkan pernah terjerat kasus yang sama pada 2011.

Ia dibekuk tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di kamar 414 Hotel Batam Star di kawasan Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Dari situ, polisi menemukan 17 butir narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan dalam tissue.

Tak puas sampai di situ, tim mengembangkan dari keterangan tersangka GJE.

Hasilnya mengerucut pada tersangka berinisial S yang ketika itu berada di parkiran Hotel Namii.

Dari tersangka berinisial S ini, anggota Polda Kepri menemukan barang bukti 40 butir Pil Ekstasi.

Tersangka kasus narkoba pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (16/3/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Ditresnarkoba Polda Kepri itu mengatakan pihak terus melakukan pengembangan penyidikan hingga ke rumah GJE yang berlokasi di Perumahan Villa Windsor Kota Batam.

Di lokasi itu, ditemukan kembali 405 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu-sabu.

"Kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri," ujar Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supariadi, Senin (22/3/2021).

Total 462 Butir Pil Ekstasi dan 1 Gram Narkotika jenis sabu-sabu menjadi barang bukti dari kedua tersangka.

Atas perbuatan kedua pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

"Mereka di ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Saat ini kita terus melakukan pengembangan kasus tersebut," ujarnya.(TribunBatam.id/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Polres Tanjungpinang

Berita Tentang Satresnarkoba Polresta Barelang

Berita Tentang Berita Batam Hari Ini

Berita Terkini