BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap oknum Polisi berpangkat Briptu KN yang berdinas di Polresta Tanjungpinang.
Pelaku ditangkap karena terlibat peredaran Narkoba di Kota Batam. Barang itu akan disebarkan di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kanit Unit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu Rizqi mengatakan, pelaku ditangkap di depan pagar MPP Batam Centre.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi. Pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya terjatuh.
"Pelaku yang merupakan polisi tugasnya membawa motor. Mereka terjatuh saat kami kerja," sebut Rizqi.
Dikatakanya, pelaku merupakan jaringan Narkoba Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Briptu KN ini bertugas mengambil barang dari Batam. Memang barang tersebut akan diedarkan di Tanjungpinang.
Baca juga: PROFIL Noval Rizki Efendi Harahap, Pesepak Bola Usia 7 Tahun Mimpi Jadi Pemain Profesional
Dari penangkapam tersebut, polisi melakukan pengejaran dan mendapatkan satu orang tersangka lagi. Barulah diketahui pelaku ternyata jaringan Lapas.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 102 gram.
"Selain barang bukti kita juga mengamankan KTA anggota polisi aktif Polda Kepri," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara Briptu KN ternyata merupkan pemakai sejak dua bulan lalu. Untuk menjemput barang ke Batam, pelaku tidak diberikan upah.
Mereka hanya mendapatkan barang sebanyak 12 gram.
"Jadi dia hanya mendapatkan fee dari barang saja. Bisa saja barang itu nanti diecer lagi," jelasnya.
Namun belum lagi barang tersebut dibawa ke Tanjungpinang, pelaku keburu ditangkap.
Untuk statusnya sebagai kurir narkoba, Propam Polda Kepri akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
Pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup. (TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Tanjungpinang