BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berikut cara lapor SPT Tahunan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Kepri.
Setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, salah satunya adalah menyampaikan SPT Tahunan.
SPT Tahunan merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak sesuai ketentuan undang undang perpajakan.
Lantas mengapa harus SPT?
Lapor SPT Tahunan merupakan amanat peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam UU KUP disebutkan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas, serta ditanda tangani dan menyampaikannya ke kantor pajak.
Sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self-assessment system.
Dimana pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
"Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau mengimbau seluruh waijb pajak untuk segera menyampaikanSPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2020 sebelum 31 Maret 2021," ucap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri, Sofian, Rabu (24/3/2021).
Sebelum menyampaikan SPT Tahunan, tiap wajib pajak diharuskan untuk memiliki akun DJP Online.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki atau lupa kata sandi, diwajibkan untuk mengisi nomor EFIN yang bisa didapatkan secara online melalui saluran komunikasi unit kerja terdaftar yang dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja.
Baca juga: Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakil Roby Kurniawan Kompak Lapor SPT Tahunan PPh 2020
Baca juga: HKI Kepri Minta Keringanan UWT Hingga Pajak, Industri Batam Lesu Imbas Pandemi
Selain itu, wajib pajak juga diharapkan sudah memiliki dokumen pendukung antara lain daftar harta, daftar hutang, susunan anggota keluarga, daftar perhitungan peredaran bruto bagi usahawan dan atau bukti potong bagi karyawan.
Adapun formulir yang dapat digunakan yaitu formulir SPT 1770 bagi Wajib Pajak Usahawan dan SPT 1770S/SS bagi Wajib Pajak Karyawan.
"Dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak, DJP menyediakan fasilitas e-filing dan eform untuk pelaporan SPT secara online sehingga wajib pajak dapat menyampaikan SPT dimana saja dan kapan saja guna menghindari risiko terlambat atau lupa lapor.
Seluruh fasilitas perpajakan online tersebut dapat diakses melalui www.pajak.go.id," ungkapnya.
Ia menjelaskan, apabila wajib pajak membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penyampaian SPT Tahunan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP/KP2KP terdekat.
"Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya," ucapnya.(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang DJP Kepri
Berita Tentang Pajak
Berita Tentang Berita Batam Hari Ini