BINTAN TERKINI
Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakil Roby Kurniawan Kompak Lapor SPT Tahunan PPh 2020
Bupati Bintan Apri Sujadi mengingatkan ASN agar bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal taat melapor SPT tahunan
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Sekda Bintan Adi Prihantara kompak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020 secara online melalui e-Filing di Kantor Pajak Pratama Bintan, Kamis (18/3/2021) kemarin.
Seusai menyampaikan SPT Tahunan, Bupati Bintan Apri Sujadi mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal ketaatan melaporkan SPT Tahunan.
Menurutnya, keteladanan para ASN dan pejabat dalam hal ketaatan melaporkan SPT Tahunan sangat diperlukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
“ASN harus mampu membuktikan, dengan cara selalu tertib dan rutin melaporkan SPT Tahunan," ujarnya.
Ia menilai, selain dengan keteladanan, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga harus dilakukan melalui edukasi dan pemberian apresiasi.
Baca juga: Cara Buat EFIN Untuk Lapor SPT Tahunan Pajak Secara Online
Baca juga: Masih Bingung Cara mengisi SPT Tahunan? Simak Kiatnya yang Mudah
Masyarakat harus diberikan pemahaman tentang manfaat dan arti pentingnya dan semakin mudahnya akses untuk melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak dalam upaya menghimpun pajak negara.
Apri juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang berada di Kabupaten Bintan untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan Usaha.
"Kewajiban tersebut melekat kepada wajib pajak dan merupakan bentuk partisipasi kita sebagai warga negara demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bintan yang kita cintai ini," terangnya.

Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan saat ini dengan teknologi, masyarakat dapat melaporkan SPT-nya dimana saja dan kapan saja secara online.
"Dengan kemajuan zaman yang semakin canggih, saya kira melaporkan SPT Tahunan secara online dengan e-Filling karena bisa dilaporkan di mana saja dan kapan saja, terutama pada masa pandemi Covid-19 ini. Hal ini merupakan cara yang paling aman untuk melaporkan SPT tahunan," katanya.
Diketahui, Batas penyampaian SPT Tahunan dan PPH Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2021, SPT Tahunan PPH Badan dapat dilakukan paling lambat 30 April 2021.
Penyampaian SPT Tahunan tersebut sangat mudah bahkan hanya dengan mengakes situs pajak.go.id atau juga bisa melaporkan melalui e-Filing.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
* Berita tentang Bintan
Bupati Bintan
Wakil Bupati Bintan
Roby Kurniawan
Apri Sujadi
Bintan
berita Bintan hari ini
TRIBUNBATAM.id
SPT Tahunan PPh
Warga Tanjunguban Selatan Heboh, Ular Kobra 1,5 Meter Masuk Rumah Warga di Bintan |
![]() |
---|
Portal Pembatas Dekat Jembatan Gesek - Tirta Madu Rusak, Ini Kata Polres Bintan |
![]() |
---|
Pertamina Siagakan Ribuan Gas Elpiji 3 Kg di Bintan, Cegah Kelangkan saat Ramadhan |
![]() |
---|
Kejari Bintan Terima Berkas Penggelapan Sepeda Motor, 1 Tersangka Masih DPO |
![]() |
---|
Tak Ada Bazar Ramadhan Tahun Ini, Camat Toapaya Bolehkan Warga Jualan di Depan Rumah |
![]() |
---|