Disampaikannya, pada 7 Januari 2021 kemarin, Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
"Penuntut Umum Kejari di Natuna selanjutnya melakukan penahanan terhadap HK selama 20 hari, terhitung sejak 7 Januari 2021 sampai 26 Januari 2021 di Rutan Tanjung Pinang," katanya.
Ia menambahkan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.
(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Natuna