Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.
"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya.
(*)
Berita lain tentang Ramadhan 2021
Berita lain tentang Nisfu Syaban
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bolehkah Bayar Utang Puasa atau Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Baca berita terbaru lainnya di Google!