Gadis 19 Tahun Trauma Diancam dan Dirudapaksa Teman, Pelaku Bertamu Lalu Paksa Berhubungan Badan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gadis 19 Tahun Trauma Diancam dan Dirudapaksa Teman, Pelaku Bertamu Lalu Paksa Berhubungan Badan. Ilustrasi

Sayangnya korban tidak bisa melawan lantaran kalah tenaga dari pelaku.

Karena lemas, pelaku FDM kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Setelah itu korban merasa ketakutan dan trauma.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.

Baca juga: Siswi SMP 16 Kali Dirudapaksa Tiga Pria Bersaudara, Hasil Visum Bikin Polisi Tepuk Jidat

Baca juga: Kakeknya Rudapaksa Gadis Tetangga Keterbelakangan Mental, Cucu Ternyata Melihat dan Jadi Saksi

Kasat mengatakan, perbuatan FDM diduga melanggar tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana.

Pelaku juga terancam pidana penjara selama 12 tahun.

* Berita tentang Pemerkosaan

* Berita tentang Kasus Rudapaksa

* Berita tentang Pelecehan Seksual

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/TRIBUNBATAM.id)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Gadis 19 Tahun di Siantar Dirudapaksa Temannya yang Datang Bertamu

Berita Terkini