BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Pemerintah menolak permohonan pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Partai Demokrat Bintan, Zulkifli mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah menegakkan aturan tanpa pandang bulu dan kepentingan.
"Kita mengucapkan terima kasih kepada pemerintah," ucapnya, Rabu (31/3/2021).
Dengan ditolaknya berkas Partai Demokrat versi KLB, Anggota Komisi II DPRD Bintan ini juga berharap kepada Partai Demokrat di bawah naungan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tetap kompak dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
"Terutama dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Tolak KLB Moeldoko, Reaksi Demokrat Kepri hingga Bakal Gelar Kenduri Tolak Bala
Perlu diketahui, pengumuman penolakan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko itu langsung diumumkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly secara virtual pada hari ini, Rabu.
Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Reaksi Demokrat Kepri
Diberitakan, DPD Demokrat Kepri ikut bereaksi menyusul pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Sekertaris DPD Demokrat Kepri, Husnizar Hood menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang melihat dengan kaca mata hukum.
"Seperti yang disampaikan Ketum AHY, kami memberi apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melihat dengan kaca mata hukum dan keadilan bagi Partai Demokrat," ucapnya, Rabu (31/3/2021).
Ia pun menyebutkan, DPD Kepri akan melakukan kegiatan kenduri di setiap DPC sebagai ucapan syukur.
"Selain sebagai ucapan syukur, juga sebagai menolak bala dan menyambut Ramadhan dengan gembira," ujarnya.
Plt Ketua DPD Demokrat Kepri, Renanda juga memberikan tanggapannya.
"Saya sampaikan lagi, bahwa waktu 7 hari untuk melengkapi dokumen sudah diberikan kepada pihak Moeldoko cs, dan ternyata masih tidak bisa memenuhi syarat dilakukan KLB.
Maka karena itu, hari ini diumumkan ditolak," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat memberikan reaksi menyusul pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB).
Hasil KLB Partai Demokrat sepakat mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Di sisi lain, kubu Partai Demokrat tidak mengakui KLB dan masih menjadikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan dengan telah keluarnya keputusan Pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat
hasil Kongres Luar Biasa (KLB), proses kekisruhan Partai Demokrat secara hukum administrasi negara telah selesai.
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, (selainnya itu) berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud saat mendampingi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam penyampaikan hasil verifikasi pemerintah atas permohonan kepengurusan KLB Partai Demokrat, Rabu (31/3/2021).
Mahfud mengatakan, penyampaikan keputusan pemerintah ini merupakan murni persoalan hukum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga membantah penyampaikan hasil verifikasi dari pemerintah terlambat.
Hal ini karena hasil verifikasi itu disampaikan dua minggu setelah penyerahan dan perbaikan berkas.
"Begitu mereka melapor, dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu."
"Perseis setelah seminggu kita umumkan. Itu tidak terlambat, sudah sanget cepat. Karena bagian yang ribut-ribut itu bukan bagian di hukum adminsitrasi," terangnya.
Menyusul keputusan ini Partai Demokrat menyambut baik.
Dilansir dari akun resmi Partai Demokrat, AHY akan menggelar konferensi pers.
Menanggapi keputusan pemerintah itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan tak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat.
"Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," kata AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Pernyataan AHY disambut tepuk tangan dan sorakan riuh dari para kader Partai Demokrat.
"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat," imbuh AHY.
Kemudian, AHY menjelaskan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang karena gagal melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan, sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan.
"Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menyatakan permohonan pihak kongres luar biasa atau KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan doktor hewan Jhoni Allen Marbun ditolak," kata AHY.
"Salah satunya adalah tidak menyertakan surat mandat dari para Ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada para peserta KLB yang hadir," jelas dia.
AHY kemudian menyampaikan rasa puji syukurnya atas keputusan yang diambil pemerintah. Dia menilai keputusan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat.
"Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan kongres V Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," tandasnya.
Persilakan Gugat ke Pengadilan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan, pemerintah tidak berwenang menilai argumentasi kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tak sesuai Undang-Undang Partai Politik.
Ia pun mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu (31/3/2021) siang.
Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.
Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat.
Menurut Yasonna, keputusan ini diambil pemerintah berdasarkan rujukan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.
Yasonna menegaskan, keputusan ini berarti bahwa pemerintah telah bertindak obyektif dan transparan dalam menangani kisruh internal Partai Demokrat.
Yasonna juga menyesalkan pernyataan-pernyataan pihak yang menyinggung bahwa pemerintah terlibat dalam kisruh Partai Demokrat.
"Sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah partai politik," ujar Yasonna.
Sementara itu, Menteri Koordintar Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dengan keputusan pemerintah tersebut, konflik di Partai Demokrat di bidang hukum dan administrasi telah selesai.
"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. Murni ini soal hukum, dan sudah cepat, ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan pemerintah kok lambat, ini mengulur-ulur waktu," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang sama.
Permohonan perubahan kepengurusan Demokrat diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah menggelar KLB yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly.
Menurut Yasonna, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.
Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB. Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko.
Namun, Kemenkumham meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.
"Terkait surat ini pihak KLB Deli Serdang untuk menyampaikan beberapa tambahan dokumen," kata Yasonna.
Alasan Moeldoko Terima Pinangan
Sebelumnya, Moeldoko buka suara terkait alasannya menerima pinangan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Ia menyampaikan, ada tarikan ideologis untuk menyelamatkan Partai Demokrat dan bangsa.
"Ada kecenderungan tarikan ideologis juga terlihat di tubuh Demokrat, jadi ini bukan sekedar menyelamatkan Demokrat, tapi juga menyelamatkan bangsa dan negara," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/3/2021).
"Untuk itu semua, berujung pada keputusan saya menerima permintaan untuk memimpin Demokrat," jelasnya.
Moeldoko menyebut, peserta KLB bisa menjawab pertanyaannya terkait KLB hingga kader Demokrat dengan baik.
"Tetapi, setelah tiga pertanyaan yang saya ajukan kepada peserta KLB dijawab dengan baik oleh rekan-rekan sekalian," katanya.
"Pertanyaan pertama apakah KLB ini sesuai dengan AD/ART."
"Pertanyaan kedua, seberapa serius kader demokrat meminta saya memimpin partai ini."
"Ketiga, bersediakah kader demorkat bekerja keras dengan integritas demi merah putih di atas kepentingan pribadi dan golongan."
"Semua pertanyaan itu dijawab oleh peserta KLB dengan gemuruh," papar Moeldoko.
Kemudian, Moeldoko mengaku dirinya memang didaulat untuk memimpin Partai Demokrat.
Dirinya lalu meminta agar tak mengaitkan keputusannya itu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya juga khilaf sebagai manusia biasa, tidak memberitahu kepada istri dan keluarga saya atas keputusan yang saya ambil," katanya.
"Tetapi saya juga terbiasa mengambil risiko seperti ini, apalagi demi kepentingan bangsa dan negara."
"Untuk itu, jangan bawa-bawa presiden dalam persoalan ini," imbuh Moeldoko.
Berita tentang Kisruh Partai Demokrat
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tolak KLB Kubu Moeldoko, Mahfud MD: Kekisruhan Partai Demokrat Secara Hukum Selesai
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google