TRIBUNBATAM.id - Kasus video mesum siswi SMA di Palopo dengan seorang pria kini memasuki babak baru.
Kepolisian bergerak cepat dalam pengungkapan kasus video mesum siswi SMA di Palopo.
Pemeran laki-laki video asusila di Kota Palopo saat dijemput anggota Polres Palopo dan Polsek Wara di kediamannya, pada Jumat (2/3/2021).
Pemeran pria dalam Video Syur 30 detik yang sempat viral di Kota Palopo ditetapkan tersangka.
Ialah AR (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Palopo, Jumat (2/4/21).
“Pelaku (pemeran pria video mesum) kini berstatus sebagai tersangka, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Palopo Alfian Nurnas.
Tidak hanya itu fakta baru adalah kedua sejoli ini ternyata baru saja menjalin pacaran sejak Desember 2020.
Baca juga: Beredar Video Mesum Parakan 01 Jilid 2, Pasangan Sejoli Terekam Asik Bercumbu
Baca juga: Pemeran Pria Video Mesum 30 Detik Ditangkap Polisi, Orang Tua si Wanita Marah Besar
Pengakuannya, mereka telah melakukan hubungan badan beberapa kali.
Sejak berpacaran, keduanya kerap jalan bersama.
Akhirnya si siswi SMA diajak AR berhubungan badan di salah satu wisma.
Saat itu AR diduga merekam perbuatan mereka.
"Peristiwa kejadiannya yaitu sekitar bulan Januari 2021 bertempat di sebuah wisma di Jl Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Pelaku dan korban melakukan hubungan seks selayaknya suami istri," kata Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono.
Tersangka dan siswi disebut telah melakukan hubungan intim beberapa kali.
Pemeran Siswi SMA
Salah satu pemeran di Video 30 Detik Palopo itu disebut berasal dari Sekolah Menengah Atas (SMA) ternama di Palopo.
Sontak, video tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial Instagram dan facebook.
Bagaimana tidak, pemeran diketahui dari SMA ternama di Kota Palopo.
Orangtua Marah Besar
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan, orangtua dari pemeran perempuan dalam video itu telah melapor ke Polres Palopo.
Keluarga terduga pemeran wanita dalam video tersebut dikabarkan marah besar saat mengetahui perilaku anaknya.
“Iya orangtua perempuan sudah melapor tadi sekitar jam 3 sore. Saat ini masih dalam proses penanganan di Reskrim," kata Edy kepada Tribunpalopo.com, Kamis (1/4/21) malam.
Pemeran Pria Tersangka
Pemeran laki-laki video asusila di Kota Palopo saat dijemput anggota Polres Palopo dan Polsek Wara di kediamannya, Jumat (2/3/21) pagi (TRIBUN TIMUR/ARWIN)
Pemeran pria dalam Video Syur 30 detik yang sempat viral di Kota Palopo ditetapkan tersangka.
Ialah AR (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Palopo, Jumat (2/4/21).
“Pelaku (pemeran pria video mesum) kini berstatus sebagai tersangka, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Palopo Alfian Nurnas.
Ancaman Hukuman
Pemeran pria AR dalam Video Syur Siswi SMA di Palopo ditetapkan tersangka.
Tersangka, kata Edy, dijerat dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Sementara itu, penyebar video durasi 30 detik itu kini dalam penyelidikan polisi.
Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," bunyi Pasal 29.
Karena itu, Dedy berharap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila sehingga tercipta ruang digital yang sehat dan bersih.
(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul FAKTA Video Mesum 30 Detik Siswi SMA dan Lelaki 26 Tahun, Direkam di Wisma, Si Pria Jadi Tersangka