KEPRI TERKINI

Kapolri Cabut Telegram yang Larang Media Tayangkan Kekerasan Polisi, Ini Kata Polda Kepri

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart. Kapolri Cabut Telegram yang Larang Media Tayangkan Kekerasan Polisi, Ini Kata Polda Kepri

- Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Diprotes Keras

Diberitakan, belum lama dikeluarkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya mencabut surat telegram rahasia ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Hal ini karena adanya protes dan kontra terkait isi larangan dalam surat telegram itu.

Adapun isi surat Telegram itu yakni tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Pencabutan itu berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri, Selasa (6/4/2021).

"Sehubungan dengan referensi di atas disampaikan kepada kesatuan anggota bahwa Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat diatas dinyatakan dicabut dan dibatalkan," bunyi surat telegram tersebut yang dikutip Tribunnews.com, Selasa.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut isi surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang menuai pro dan kontra:

1. Media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

2. Jajarannya yang bekerja di bidang humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak boleh menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

4. Tidak boleh memberitakan terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga maupun korbannya yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

Halaman
123

Berita Terkini