TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengungkap dugaan korupsi BP Bintan kembali berlanjut.
Penyidik KPK hari ini memeriksa anggota DPRD Bintan periode 2019-2024, Muhammad Yatir.
Selain anggota DPRD Bintan aktif itu, terdapat empat orang lainnya yang hari ini diperiksa penyidik KPK di Polres Tanjungpinang.
Salah satunya mantan sekda bintan Azirwan yang kini berstatus pensiunan PNS.
Dilansir Kompas.com, Azirwan dia pernah dipenjara selama dua tahun enam bulan karena terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP Al Amin Nasution dalam kasus alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan.
Azirwan dibebaskan pada 2010 setelah menjalani hukuman penjara dan membayar denda Rp100 juta.
Selain Azirwan, terdapat sejumlah nama lain seperti Yuhendri Putra, Pegawai BUMD Zondervan, dan staff sekretariat bidang perindag dan penanaman modal BP Bintan, Yulis Helen Romaidauli.
Pemeriksaan sejumlah saksi ini terhadap penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
"Kami masih memeriksa saksi tindak pidan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018 di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang," sebut Jubir KPK, Ali Fikri kepada TribunBatam.id Selasa (6/4/2021).
Terkait pemeriksaan sebelumnya, Ali Fikri menyampaikan, bahwa para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota barang kena cukai seperti minuman beralkohol.
"Serta dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," sebutnya.
Baca juga: Diperiksa KPK, Ini Kesaksian Alfeni Harmi Staf BP Bintan Soal Korupsi Pengaturan Cukai
Baca juga: Meninggal Dalam keadaan Membusuk, Tetangga Harus Dobrak Rumah Pegawai KPK
Satu hari sebelumnya atau Senin (5/4/2021), penyidik KPK memeriksa lima orang sebagai saksi untuk mengungkap dugaan korupsi di BP Bintan itu.
Salah satunya ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021, Rizki Bintan yang kini menjabat Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan.
Hal ini disampaikan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada TribunBatam.id.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018 di polres Tanjungpinang," tulisnya kepada TribunBatam.id, Senin (5/4/2021).