TRIBUNBATAM.id - Pemerintah telah memutuskan umat Islam boleh menjalankan sholat tarawih berjamaah di Ramadhan 2021.
Hanya saja pelaksanaan sholat tarawih pada Ramadhan 2021 tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Bagaimana penerapannya di Batam?
Sebenarnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah melakukan rapat koordinasi bersama FKPD dan tokoh agama, Rabu (24/2/2021).
Dalam rapat ini membahas perihal teknis pelaksanaan Ramadhan, Takbiran, hingga Idul Fitri di Kota Batam selama masih pandemi Covid-19.
Sepanjang Ramadhan 1442 Hijriah, pelaksanaan salat tarawih boleh dilakukan secara berjamaah di masjid maupun musala.
Izin salat tarawih berjamaah tidak menjadi masalah, karena sebelumnya pelaksanaan salat lima waktu dan salat Jumat sudah dilaksanakan.
"Pelaksanaan salat tarawih kami sepakat tarawih dijalankan tapi dengan protokol kesehatan menjadi prioritas," ujar Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat keluar dari ruang rapat Hang Nadim, Kantor Pemko Batam, Batam Centre, Rabu (24/2/2021)
Baca juga: Panduan Ibadah Ramadhan 2021, Boleh Sholat Tarawih hingga Aturan Buka Bersama
Selain itu, lanjut Rudi, rumah ibadah juga harus mematuhi protokol kesehatan (protkes).
"Salat tarawih sudah bisa, karena kita sebelumnya sudah buka salat berjamaah. Seperti, salat lima waktu jadi salat tarawih tidak masalah. Yang penting prokesnya," ujarnya.
Rudi melanjutkan dalam rapat tersebut juga membahas buka tutup tempat hiburan malam selama Ramadan.
Kesepakatan diambil dengan formasi 3-1-3, tiga di awal, satu pertengahan, dan tiga di akhir bulan Ramadan.
"Tadi ada 3-2-3, ada juga 2-1-2. Tapi kesepakatan Pemko Batam dan Disbudpar Kota Batam buka tutupnya, 3-1-3. Tiga di awal, satu pertengahan, dan tiga di akhir," jelas Rudi.
Sementara itu, untuk salat Idul Fitri 1442 H juga dapat dilaksanakan secara berjamaah di ruangan terbuka, seperti area lapangan atau alun-alun.
Sedangkan, untuk malam takbiran pihaknya belum dapat memutuskan. Pihaknya masih melihat kondisi kasus Covid-19 di Kota Batam.
"Salat Ied, kita sepakat salatnya di luar dari masjid. Jadi tidak bertumpuk satu tempat. Soal, takbiran masih belum diputuskan karena kita masih melihat Covid-19," tuturnya.
Rapat tersebut juga dihadiri Kemenag Kota Batam Zulkanain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), tokoh agama, dan Forkopimda.
"Kita sepakat hasil rapat ini ditindaklanjuti bersama Kemenag dan Pemko Batam. Nanti, kita juga membentuk tim penanganan Covid-19 tiap kecamatan seperti tahun lalu," katanya.
Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 atau 1442 Hijriah.
Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Menag Yaqut dalam keterangannya di website Kemenag, Senin (5/4/2021).
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
"Surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," ucapnya.
Berikut ini isi panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.
11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.(*)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google