Kecelakaan di Batam

Kecelakaan Maut di Batam Libatkan Nissan GT-R dengan Pemotor, Polisi: Hasil Tes Urine Negatif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KECELAKAAN MAUT DI BATAM - Kolase Nissan GT-R hitam dan Yamaha Mio yang terlibat kecelakaan maut di Batam di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batam Kota, Selasa (19/8/2025). Polisi mengungkap hasil tes urine pengemudi mobil sport car yang terlibat lakalantas di Batam itu.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kecelakaan maut di Batam melibatkan mobil sport Nissan GT-R hitam dengan pengendara motor Yamaha Mio di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batam Kota, Selasa (19/8/2025) sekira pukul 05.00 WIB.

Dalam kecelakaan maut di Batam itu, pengendara motor Yamah Mio merah dengan nomor polsi BP 5647 MF yang dikendarai SH (40) meninggal dunia.

Pekerja PT JMS, perusahaan yang berlokasi di Batam itu mengalami luka parah pada bagian kepala.

Jenazah Sh sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri.

Sejumlah keluarga dan kerabat tampak mendatangi rumah sakit yang berada di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Korban kecelakaan maut di Batam itu rencananya akan dimakamkan di kampung halamannya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sementara pengemudi mobil sport Nissan GT-R berinisial By yang diketahui masih berumur 19 tahun masih menjalani pemeriksaan polisi.

Mobil sport asal Jepang dengan nomor polisi BP 77 KV itu mengalami ringsek pada kaca kiri, kap mesin dan spion depan. 

Nissan GT-R itu mengenakan pelat nomor warna hijau. 

Sebagai informasi, pengunaan pelat nomor warna hijau dengan tulisan hitam berlaku untuk kendaraan dengan status Free Trade Zona atau zona kawasan bebas.

Kawasan ini berlaku pada sejumlah daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Selain Kota Batam, FTZ juga berlaku pada sebagian daerah di Kabupaten Karimun serta Kabupaten Bintan.

Perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Melansir ntmc.polri, pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Aturan ini mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Halaman
1234

Berita Terkini