RAMADHAN 2021

Ramadhan 2021 di Batam, Berikut Panduan Ibadah Selama Pandemi Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramadhan 2021 di Batam, Berikut Panduan Ibadah Selama Pandemi Covid-19. Foto ilustrasi Ramadhan 1442 H, Ramadhan 2021.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan ibadah Ramadhan 2021 di Batam diatur ketat.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan Surat Edaran tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1422 Hijriah.

Dalam surat edaran yang ditanda tangani Jumat (9/4/2021), tidak tertulis adanya pelarangan bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan buka puasa, shalat berjamaah, maupun pengajian.

Meski demikian, ditekankan bahwa kegiatan yang diselenggarakan baik di dalam maupun luar ruangan harus mematuhi aturan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Hal ini bertujuan menyediakan ruang bagi peserta kegiatan atau jamaah shalat untuk berjaga jarak.

Jalannya kegiatan ibadah seperti pengajuan dan ceramah pun diimbau untuk dilaksanakan dalam durasi waktu paling lama 15 menit.

Hal ini guna meminimalisir terjadinya penyebaran virus corona di Batam, khususnya di lingkungan tempat ibadah.

Konferensi Pers terkait pembukaan Bazar Ramadhan di Masjid Jabal Arafah, Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (9/4/2021). (tribunbatam.id/Hening Sekar Utami)

Anjuran ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Kota Batam.

Selain berjaga jarak, protokol kesehatan lainnya juga ditekankan, seperti pengecekan suhu tubuh, pemakaian hand sanitizer, mengenakan masker, hingga membawa alat shalat pribadi juga turut dianjurkan.

Untuk mendukung hal ini, pemerintah meminta para pengurus masjid atau penyelenggara kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan 2021 untuk menyiapkan sarana dan prasarana sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

"Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kecuali jika perkembangan kasus Covid-19 semakin meningkat berdasarkan pengumuman Satgas Penanganan Covid Kota Batam," demikian imbauan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melalui surat edaran tersebut.

Baca juga: 61 Ucapan Puasa 2021 Ramadhan 1442 H, Pantun, Puisi, Kata Mutiara, Cocok Untuk WA, Twitter, FB

Baca juga: JELANG Ramadhan 2021, KSOP Batam Uji Petik Kapal, Jamin Keselamatan saat Idul Fitri

Peluncuran Gerakan Sedekah Pangan Ramadhan 2021, oleh komunitas Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kepri, di Masjid Jabal Arafah, Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (9/4/2021). (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Ramadhan 2021 di Natuna

Ramadhan 2021 disambut antusias oleh warga Natuna.

Mereka diperbolehkan untuk beribadah di masjid meski kondisi pandemi Covid-19.

Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kankemenag Natuna H. Sholat menjelaskan jika hal itu dipertegas dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah status zona hijau covid-19 di Kabupaten Natuna.

Hingga awal April 2021, tercatat 93 pasien positif dengan 90 pasien sembuh corona serta 3 pasien meninggal akibat covid-19.

"Alhamdulillah kami diberikan izin untuk melaksanakan ibadah taraweh.

Namun meskipun diberikan kelonggaran dalam melaksanakan ibadah taraweh.

Kami tetap harus memastikan bahwa protokol kesehatan diterapkan di setiap rumah ibadah yang menjalankan Ibadah taraweh.

Masjid Agung Natuna di Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Foto diambil beberapa waktu lalu. (TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Selain itu proses vaksinasi corona di Natuna di tengah ibadah puasa juga telah diatur dalam surat edaran Kementerian Agama," ujarnya Jumat (9/4/2021).

Sementara Plt. Dinkes Natuna Hikmat Aliansyah menyampaikan, berpuasa di tengah pandemi Covid-19 merupakan tantangan tersendiri bagi umat Islam, khususnya warga Natuna.

Saat ini, Pemkab Natuna terus mengejar target vaksinasi corona di Natuna agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi.

Pihaknya, masih fokus pada pekerjaan yang bekerja di layanan atau ruang publik.

Berikutnya kita akan fokus pada orang tua usia 60 tahun keatas atau Lansia," kata Hikmat.

Hikmat Aliansyah juga mengimbau agar warga Natuna dapat menjaga kesehatan dengan baik.

Hal ini dapat dimulai dengan makan makanan yang bergizi serta banyak minum air putih serta menjaga pola hidup yang sehat.

Begitu juga ketika berbuka puasa harus mengkonsumsi makanan makanan yang bergizi.

Agar sistem imun kita terjaga dengan sangat baik.

Selain itu jika mengalami keluhan kesehatan, dapat langsung melakukan pengecekan ke puskesmas atau rumah sakit terdekat," ujarnya.

Pemerintah daerah berharap meskipun menjalankan puasa di tengah pandemi Covid-19, tidak mengurangi esensi dari ibadah puasa itu sendiri.

Selain itu juga akan dilakukan penertiban penjualan menu berbuka puasa, untuk menertibkan kerumunan di jam menjelang waktu berbuka puasa.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Berita Terkini