BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kontraktor pelaksana proyek BP Kawasan Bintan di Jalan Taman Sari, CV Anak Temiang akhirnya merampungkan perbaikan terhadap jalan yang rusak di proyek gorong-gorong di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana BP Kawasan Bintan, Bayu Wicaksono menuturkan, proses perbaikan dilakukan sejak 8 April 2021.
Proyek yang bersumber dari APBN dengan nilai Rp 1,305 Miliar ini menjadi sorotan setelah penyidik Kejari Bintan meninjau langsung kondisi proyek itu.
Mereka curiga dengan kondisi proyek yang baru siap dan belum sampai tiga bulan, namun sudah mengalami kerusakan.
Bayu juga menuturkan, setelah dua hari dilakukan perbaikan terhadap jalan yang rusak di proyek gorong-gorong di Jalan Taman Sari Desa Lancang Kuning.
"Jalan yang rusak sudah selesai diperbaiki pada tanggal 10 April 2021 malam lalu.
Kini sudah bisa dilewati oleh kendaraan bermotor," tuturnya, Selasa (13/4/2021).
Bayu juga menuturkan, bahwa jalan yang berada disana masih dalam pemeliharaan yakni 180 hari kalendar atau baru akan berakhir sampai dengan bulan Mei 2021 nanti.
"Jalan itu masih dalam pemeliharaan dari pihak CV Anak Temiang," terangnya.
Kontraktor pelaksana proyek gorong-gorong di Jalan Taman Sari, Desa Lancang Kuning Bintan, CV Anak Temiang sebelumnya langsung bereaksi.
Mereka gerak cepat memperbaiki proyek pemeliharaan berkala jalan BP Kawasan Bintan dan diperkirakan menelan anggaran APBN 2020 senilai Rp 1,305 Miliar itu.
Proyek ini menjadi sorotan setelah penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Bintan yang turun mengecek langsung kondisinya.
Mereka curiga dengan kondisi kerusakan pada proyek yang lebih kurang baru selesai selama 3 bulan itu.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana BP Kawasan Bintan, Bayu Wicaksono menuturkan, perwakilan CV Anak Temiang langsung memperbaiki jalan yang rusak di jalan di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara itu.
Anggaran Rp 1,3 M itu bukan hanya untuk pembangunan gorong-gorong di Jalan Taman Sari Desa Lancang Kuning saja.
Namun termasuk juga lima ruas jalan berbeda di Wilayah FTZ Bintan bagian Utara
Yakni di Jalan Lintas Barat Lanjutan, Jalan Korindo Kawal, Jalan Penghujan-Selat Bintan, Jalan Ekang dan Jalan Taman Sari Tanjunguban.
Tepatnya lokasi kerusakan jalan gorong-gorong yang rusak di Desa Lancang Kuning.
Adapun untuk pembangunan gorong-gorong dengan menggunakan box culvert yang berada di ruas jalan Taman Sari Desa Lancang Kuning.
Total biaya pengerjaan penggantian box culvert baru sebesar Rp 190.082.171 juta dengan ukuran box 2 x 1,5 × 10 m.
"Setelah kami intruksikan, pihak perusahaan turun ke lokasi untuk memperbaikinya," ungkapnya, Minggu (11/4/2021).
Bayu juga menuturkan, bahwa jalan yang berada disana masih dalam pemeliharaan, yakni 180 hari kalendar atau baru akan berakhir sampai dengan bulan Mei 2021 nanti.
Proses pemeliharaannya masih merupakan tanggung jawab CV Anak Temiang.
Seperti diketahui, pembangunan gorong-gorong ini dikerjakan oleh CV Anak Tamiang dengan konsultan pengawas CV Jaya Nusantara Engineering Consultant.
Pembangunan gorong-gorong ini merupakan pemeliharaan berkala jalan BP Kawasan Bintan dan diperkirakan menelan anggaran APBN 2020 senilai Rp 1,305 miliar, jangka waktu lama pekerjaan 120 hari kalender.
"Untuk box lama telah mengalami kerusakan di lantai atas yang sudah hampir 5 tahun belum tertangani," sebutnya.
Diperbaiki Setelah Jadi Atensi Kejari Bintan
Kejaksaan Negeri atau Kejari Bintan sebelumnya menyelidiki pembangunan proyek gorong-gorong yang terletak di Jalan Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara.
Penyelidikan itu dilakukan lantaran proyek gorong-gorong yang baru selesai dibangun 3 bulan lalu sudah mengalami kerusakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana menuturkan, bahwa menindaklanjuti perihal kerusakan bangunan proyek gorong-gorong yang terletak di Jalan Desa Lancang Kuning.
Hari ini anggotanya sudah turun ke lapangan untuk melihat lokasi gorong-gorong tersebut.
"Hari ini anggota saya sudah turun kesana melihat langsung kondisi bangunan proyek gorong-gorong tersebut,” ucapnya, Rabu (7/4/2021).
Wayan juga menuturkan, terkait perkembangan hasil di lapangan pihaknya masih memeriksa secara menyeluruh.
Saat ditanyakan apakah ada indikasi masalah di proyek tersebut, Wayan mengaku akan segera memanggil unsur terkait secepatnya jika ada temuan.
"Kami akan panggil jika ada temuan yang bermasalah dari hasil pemeriksaan kita di lapangan.
Kami juga tugaskan anggota untuk kerja cepat dan kita masih memeriksa apakah dalam masa perawatan atau sudah lewat serta kami buat perencanaannya dulu,” ungkapnya.
Pembangunan gorong-gorong tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Anak Tamiang dan pengawas oleh CV Jaya Nusantara Engineering Consultant.
Pembangunan gorong-gorong ini merupakan pemeliharaan berkala jalan BP Kawasan Bintan yang menelan anggaran APBN 2020 senilai Rp 1,305 miliar.
Adapun jangka waktu lama pekerjaan 120 hari kalender.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan