- Tepung
- Terigu
- Kurma
- Kismis (anggur kering)
- Gandum
- Aqith (sejenis keju)
Sementara, untuk daerah atau negara yang makanan pokoknya selain makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafii membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain seperti beras, jagung, sagu atau ubi.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, yaitu:
1. Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal
2. Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
3. Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum sholat Idul Fitri.
4. Waktu Makruh, yakni setelah sholat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal
5. Waktu Haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal
Umar ra. berkata "Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat sholat Idul Fitri".