BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan mengimbau pihak perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri paling lama 7 hari sebelum Lebaran 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Indra Hidayat mengatakan, pihaknya akan menyurati pihak perusahaan terkait hal ini.
"Kita akan segera menyurati dan menyosialisasikan edaran Menaker terkait pemberian THR keagamaan," terangnya, Rabu (21/4/2021).
Indra menyampaikan, setiap karyawan yang telah bekerja berhak menerima THR berdasarkan masa kerja.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Momor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan.
Baca juga: Pemerintah Minta ASN Sabar, THR Baru Cair Sepuluh Hari Jelang Lebaran
Baca juga: Jangan Habiskan Uang THR! 5 Weton Ini Diramalkan Seret Rezeki dan Susah Kaya
"Jadi perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan," ucapnya.
Indra mengimbau, kepada pihak perusahaan agar mengikuti aturan yang ada perihal pembayaran THR Idulfitri para pekerja.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan