Daftar Walikota Tanjungbalai dari Masa ke Masa, Gilaran HM Syahrial Periode ke 2 Bermasalah Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Advokat Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dalam kasus suap di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Kamis (23/4/2021) malam.

Kendati demikian, KPK hanya menahan dua tersangka yakni Stepanus dan Maskur Husain. Sedangkan, Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial masih diperiksa intensif di Polres Tanjungbalai.

"Pegawai kita (Penyidik KPK) masih di wilayah (Tanjungbalai). Kalau sudah di sini (Ditetapkan KPK) artinya tentu sudah ditahan. Artinya besok masih ada perkembangan lagi (penahanan)," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.

Sebelum Terjadi Pemerasan Wali Kota Tanjungbalai, Pertemuan di Rumah Wakil Ketua DPR RI

Firli mengatakan, perkara ini merupakan temuan KPK dan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"KPK mencari dan mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti kepada semua pihak sehingga dapat kami rumuskan konstruksi perkara dengan meminta keterangan setidaknya delapan saksi," kata Firli.

Ketua KPK, Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers (YOUTUBE/KPK)

Delapan saksi yang diperiksa tersebut, kata Firli, yakni Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial, Supir Wali Kota, Gunawan, pengacara Maskur Husain dan swasta Riefka Amalia.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK Personel Polri Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar, ICW: Sudah Bobrok

Sedangkan M.Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Daftar Walikota Tanjungbalai dari Masa ke Masa

Logo resmi Pemko Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (ist)

Dikutip dari, website resmi milik Pemko Tanjungbalai, di tanjungbalaikota.go.id, setidaknya sejak 1956 hingga 2021 ini sudah 16 Walikota bergantian.

M.Syahrial SH,MH dan Drs.H.Ismail (Wakil) Menjabat 2016- 2020 dan M.Syahrial SH,MH menjabat periode kedua berpasangan dengan Waris Thalib periode 2021-2024.

AKP Stefanus Tertunduk Bungkam Pakai Rompi Oranye KPK, Penyidik Antirasuah Peras Wali Kota Syahrial

Belum terselesaikan masa jabatannya, M.Syahrial suami dari Sri Silvisa Novita terbelit masalah hukum.

M.Syahrial ditetapkan tersangka oleh KPK.

Berikut Daftar Walikota Tanjungbalai dari Masa ke Masa:

1. Dr. Edwarsyah Syamsura
Menjabat 1956 – 1958

2. Wan Wasmayuddin
Menjabat 1958 – 1960

3. Zainal Abidin
Menjabat 1960 – 1965

4. Syaiful Alamsyah
Menjabat 1965 – 1967

5. Anwar Idris
Menjabat 1967 – 1970

6. Patuan Naga Nasution
Menjabat 1970 – 1975

7. H. Bahrum Damanik
Menjabat 1975 – 1980

8. Drs. H. Ibrahim Gani
Menjabat 1980 – 1985

9. Ir. H. Marsyal Hutagalung
Menjabat 1985 – 1990

10. H. Bachta Nizar Lubis, S.H.
Menjabat 1990 – 1995

11. Drs. H. Abdul Muis Dalimunthe
Menjabat 1995 – 2000

12. dr. H. Sutrisno Hadi, Sp.O.G. dan Mulkan Sinaga (wakil)
Menjabat 2000 – 2005

13. dr. H. Sutrisno Hadi , Sp.O.G. dan Drs. H. Thamrin Munthe, M.Hum. (wakil)
Menjabat 2005 – 2010

14. Drs. H. Thamrin Munthe M.Hum dan Rolel Harahap (wakil)
Menjabat 2011 – 2016

15. M.Syahrial SH,MH dan Drs.H.Ismail (Wakil)
Menjabat 2016- 2020
 

16. M.Syahrial SH,MH dan Waris Thalib

Menjabat 2021 - 2024

Nasib KPPAD Kepri di Tangan Gubernur Kepri, Erry Syahrial Minta Pimpinan Baru Responsif

Karir Politikus Muda Mentereng Tanjungbalai

HM Syahrial dan Istrinya Sri Silvisa Novita saat menggelar resepsi pernikahan Agustus 2015 lalu (Facebook)

Karier HM Syahrial terbilang montereng sebagai politikus muda.

HM Syahri yang sebelumnya Ketua DPRD Tanjungbalai kemudian menjajaki kontestasi pilkada sebagai calon wakil wali kota yang berpasangan dengan calon wali kota Ismail dari jalur perseorangan.

Syahrial yang kala itu belum genap 27 tahun pun berhasil memenangkan pilkda itu bersama Ismail, lalu memimpin Tanjungbalai untuk periode 2016-2021.

Kemudian, pada Pilkada serentak 2020, Syahrial kembali maju menjadi calon wali kota.

Ada Penyidik Nakal Lembaga Antirasuah? Oknum KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar

Berbeda dengan sebelumnya, pada Pilkada lalu, Syahrial yang berpasangan dengan Waris Thalib didukung koalisi enam partai politik.

Mereka pun diumumkan sebagai pemenang pilkada 2020 untuk memimpin Tanjungbalai selama satu periode ke depan.

Berdasarkan penelusuran, Syahrial memiliki sejumlah pengalaman di jajaran teras organisasi daerah Tanjungbalai.

Beberapa di antaranya adalah seperti Wakil Ketua KNPI Tanjungbalai 2012; anggota majelis hukum dan advokasi PD Alwashliyah Tanjungbalai 2012; dan Bendahara MUI Kecamatan Datuk Bandar.

Kini, pria berusia 32 itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.

HM Syahri diduga menyuap penyidik KPK dari unsur kepolisian bernama Stepanus Robin Pattuju dengan maksud agar KPK dapat menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait lelang/ mutasi jabatan yang diduga menjerat dirinya.

(*/tribunbatam.id/leo halawa)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Baca Juga Berita lain tentang INFO KPK

Baca Juga Berita lain tentang TERSANGKA KPK

Berita Terkini