“Kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
Sentuhan fisik langsung dengan kasus konfirmasi seperti bersalaman berpegangan tangan.
Kemudian orang yang memberikan perawatan terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar.
Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian resiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
“Kemudian, pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala simptomatik.
Dan tidak bergejala asimptomatik untuk menemukan kontak erat periode kontak.
Dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala atau setelah pengambilan specimen kasus konfirmasi,” pungkasnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun