Didi mengatakan, untuk PMI diberlakukan pengecualian larangan mudik.
Tak berlaku larangan mudik bagi PMI. Sehingga apabila tak ada transportasi penerbangan atau pelayaran, kemungkinan ada kebijakan lain dari TNI.
"Khusus PMI mereka diberikan pengecualian," katanya.
Didi menambahkan biaya kepulangan PMI ke daerah asalnya ditanggung oleh PMI sendiri.
Namun kalau PMI tersebut tak mampu, maka ada 2 alternatif.
Pertama melalui Disnaker kedua BNP2TKI. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam