Petugas melihat 2 orang itu memasuki perairan laut Malaysia sehingga petugas kehilangan keduanya.
“Kemudian petugas mengembangkan dan menangkap seorang laki-laki AD sebagai penerima barang di Batam pada tanggal 1 kemarin,” ucapnya.
Selanjutnya pada pukul 16.05 WIB, petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki lagi di Perumahan Taman Batuaji berinisal DA.
Darinya, diperoleh barang bukti sabu-sabu sebanyak 8,88 gram.(TRIBUNBATAM.id/Alamudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam