Gaji Rp 5 Juta per Bulan, Segini Tunjangan Ketua KPK, Capai Ratusan Juta Rupiah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI KETUA KPK - Meski gajinya hanya Rp 5 juta, tunjangan Ketua KPK terbilang fantastis, Lebih dari Rp 100 Juta. FOTO: KETUA KPK FIRLI BAHURI

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menghadapi isu terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

75 pegawai yang tak lolos tes itu kabarnya bakal dipecat.

Selain Novel Baswedan, beberapa nama petinggi penting pun mencuat.

Salah satunya bahkan menyebut jika Firli Bahuri, Ketua KPK tak lolos tes ini. 

Jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibilang sangat prestisius.

Pasalnya, Ketua KPK berada di pucuk pimpinan lembaga anti-rasuah nomor wahid di Indonesia.

Bekerja di tengah persoalan uang yang rumit, tentu pimpinan KPK mendapatkan gaji yang tidak sedikit.

Setidaknya ada 5 orang di pucuk pimpinan KPK ini. 

Saat ini KPK dipimpin Komjen (Pol) Firli Bahuri yang merupakan seorang perwira tinggi Polri aktif. 

Dia didampingi 4 wakilnya yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. 

Posisi pimpinan KPK selalu jadi rebutan banyak orang di setiap masa pergantian dengan seleksi yang sangat ketat.

Lalu berapa sebenarnya gaji dan tunjangan Ketua KPK dan 4 wakilnya?

Ketua KPK, Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers (YOUTUBE/KPK)

Baca juga: Segini Gaji PNS Per Golongan, Tunjangan Pegawai Pajak Tertinggi Rp 117 Juta

Baca juga: Masih Ingat Abraham Samad? Eks Ketua KPK Curiga Skenario TWK, Sengaja Singkirkan Pegawai?

Baca juga: Siapa Giri Suprapdiono? Direktur KPK Tak Lolos TWK, Berprestasi Selama 16 Tahun Mengabdi

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. 

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015. 

Melansir artikel Kompas.com dengan judul "Mau Tahu Berapa Gaji Ketua KPK?", setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 (gaji ketua KPK). 

Halaman
12

Berita Terkini