BATAM TERKINI

Polresta Barelang Razia THM dan Tempat Makan Lagi, Awasi Jam Buka Jelang Idul Fitri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Barelang Razia THM dan Tempat Makan Lagi, Awasi Jam Buka saat Ramadhan dan Jelang Idul Fitri 1442 H, Minggu (9/5/2021).

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejumlah tempat makan (food court) kembali dirazia personel Polresta Barelang.

Bersama perwakilan instansi terkait, mereka menertibkan sekaligus penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan juga tempat makan atau Food court yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan dan melanggar Jam batas buka, Minggu (9/5/2021) malam.

Kegiatan yang dilakukan di beberapa tempat tersebut bertujuan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran covid-19 di Batam.

Aksi serupa sebelumnya juga digelar lewat Operasi Cipta Kondisi, Sabtu (9/5/2021).

Penertiban yang di lakukan dari pukul 22.00 WIB ini, dipimpin kapolsek di masing-masing wilayah dengan membubarkan aktivitas masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Termasuk mereka yang melewati batas jam buka operasional tempat makan.

Polresta Barelang Razia THM dan Tempat Makan Lagi, Awasi Jam Buka saat Ramadhan dan Jelang Idul Fitri 1442 H, Minggu (9/5/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Pelaksanaan cipta kondisi ini juga di bagi 4 kelompok yaitu kelompok.

Kelompok pertama di Polsek Bengkong yakni Pasir Putih Carnival, Pujasera Golden King.

Tempat Makan Seputaran Golden King. Untuk wilayah Polsek Batu Ampar yakni Kawasan THM Kampung Bule.

Kemudian Kawasan Bukit Senyum, Kawasan THM Harbour Bay sedangkan wilayah Polsek Lubuk Baja yakni Food Court Windsor, Mie Aceh Raden Patah dan Windsore Caffe.

Kelompok yang kedua di wilayah Polsek Batam Kota, Mega Legenda, Fanindo Food Court, Welcome To Batam, Food Court Simpang Kara, Dataran Engku Hamidah dan Wilayah Polsek Nongsa.

Kelompok yang ketiga berada di wilayah hukum Polsek Sei Beduk yakni Terminal Pintu 3 Mukakuning, Bukit Kemuning, kawasan Panbil.

Wilayah Polsek Sagulung yakni kawasan Top 100 Tembesi, Kawasan SP Plaza dan kawasan Tunas Regency.

Baca juga: Operasi Cipta Kondisi Polresta Barelang, Sasar Tempat Hiburan Malam Cegah Covid-19

Baca juga: Polresta Barelang Siagakan 2 Bus di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Bantu Angkut TKI

Operasi Cipta Kondisi Polresta Barelang, Sabtu (8/5/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Dan Kelompok Empat berada di wilayah Polsek Batuaji yakni Pujasera Mitra Mall, penjual pinggir jalan sepanjang jalan Pemda 1.

Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Moro Indah, Cafe Tek Kasi, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Griya Prima.

Wilayah Polsek Sekupang yakni Cafe Yellow gank ( Vitka ) Tiban lama, The Cafe Que ( Vitka ) Tiban Lama, Rubi Coffe shop ( Vitka ) Tiban Lama.

Kafe titik kumpul Patam Lestari, la Cofe di Kel Patam lestari, Wisata Kuliner Tiban Indah, Cafe Tiban Anwar di Kel Tiban baru, Cage Boffet SS Tiban Baru.

Serta wilkum Polsek Galang dan wilayah Polsek Belakang Padang.

Khusus wilayah hukum Polsek Sekupang, personel memprioritaskan kawula muda yang masih berkunjung pada sejumlah kafe.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan patroli gabungan dengan instansi terkait bertujuan untuk membatasi jumlah masyarakat yang berkunjung, sehingga dapat membatasi mobilitas dan intraksi masyarakat di tempat keramaian.

Patroli dilakukan dengan mengimbau kepada pemilik tempat-tempat makan, foodcourt dan THM di masa Adaptasi Kehidupan Baru dengan penerapan protokol kesehatan.

Memakai masker dan menegur pengunjung yang tidak memakai masker, meja dan kursi harus disusun berjarak.
Harus menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Jika terdapat pemilik tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, maka akan diultimatum dan ditutup tempat usahanya ,” ungkap Yos Guntur.

Petugas juga menyampaikan isi surat edaran Walikota Batam tentang waktu penyelenggaraan pada jasa usaha kepariwisataan di bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang intinya menutup usaha atau warung kopi pada pukul 22.00 WIB.

“Apabila terjadi penumpukan pengunjung dan tidak mengindahkan prokes, maka atas nama UU akan dibubarkan,” kata Yos.

Kegiatan yang dilakukan serentak itu berjalan lancar dan tanpa ada hambatan yang berarti dalam melakukan tugas tersebut.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan setiap hari untuk mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga Protkes Covid- 19.

Karena penyakit ini akan membahayakan keselamatan masyarakat Kota Batam,” tutup Yos.(TRIBUNBATAM.ID/ Ronnye Lodo Laleng/Bereslumbantobing).

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Berita Terkini