"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.
Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," terangnya.
Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19.
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.
Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19.
"Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu.
Maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis," ungkapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan