BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro berlaku di Batam.
Ini dipertegas dengan surat edaran yang dikeluaran oleh Walikota Batam Muhammad Rudi.
Tujuannya, tidak lain untuk mencegah penyebaran covid-19 di Batam semakin meluas.
Data Satgas Covid-19 mencatat, total kasus virus corona di Batam sejak Maret 2020 lalu berada di angka 8249 kasus.
Dari total kasus, 7392 pasien telah sembuh.
Sehingga tingkat kesembuhan 89,6 persen.
Sedangkan tingkat kasus aktif saat ini 8,2 persen.
Untuk membahas lebih lanjut terkait PPKM berbasis mikro, TribunBatam.id mengundang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Batam, Salim sebagai narasumber.
Berikut wawancara eksklusif dalam program News Webilog Tribun Batam, edisi Sabtu, 22 Mei 2021 dengan tema ‘Pengawasan Covid-19 Berbasis Mikro’.
Ket : Tribun Batam (TB), dan Salim (SL).
TB: Salam sehat. Bagaimana kegiatan sosial Surat edaran Wali Kota Batam terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Batam?
Apa saja yang tim gabungan lakukan?
SL: Berbagai langkah yang dilakukan oleh Pemerintah pusat maupun ke daerah, dan hingga saat ini Wali Kota Batam melakukan sebuah langka baik dalam rangka pencegahan penularan covid 19 di Batam.
Langkah-langkah tersebut diawali dengan pembentukan tim, baik dari Polisi, TNI Pol PP dan beberapa unsur OPD yang lain.
Adapun upaya yang kita lakukan yakni berupa patroli gabungan yang sudah kami lakukan setiap hari baik pagi, siang ataupun malam.