BERITA HABIB RIZIEQ

Habib Rizieq dan 5 Mantan Petinggi FPI Dibebaskan Dari Dakwaan UU Ormas, Hakim Nyatakan Tak Bersalah

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah mantan petinggi FPI dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan UU Ormas. Merekapun dibebeaskan dari dakwaan jaksa

Dengan begitu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis.

Diketahui, hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terbukti Melanggar, Hakim Bebaskan Habib Rizieq dan 5 Mantan Petinggi FPI dari Dakwaan UU Ormas

Berita Terkini