BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga dari 4 orang anggota sindikat begal yang diamankan di Batam oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri merupakan residivis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan tiga orang pelaku yang merupakan residivis tersebut yakni Charles, Ariyantoni dan Sufriandi.
"Charles dan ariyantoni merupakan residivis kasus pencurian. Sedangkan Sufriandi residivis curas atau begal," ujar Arie.
Keempat pelaku tersebut diamanakan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri karena melakukan aksi begal ke sepasang suami istri di kawasan Baloi, kota Batam.
Akibat ulah salah satu korban mengalami patah tulang selangka serta luka luka di sekujur tubuh akibat terjatuh dari motor.
Usai kejadian itu para korban pun melaporkan kejadian yang di alami ke kantor polisi.
Kemudian para pelaku di buru dan diamankan pada Senin (7/6/2021) dinihari.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di mapolda Kepri guna pengembangan kasus.
Sebelumnya diberitakan, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (7/6/2021) dini hari menangkap empat anggota sindikat Pelaku Curas (begal) di Batam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan keempat pelaku diamankan di beberapa tempat berbeda di kota Batam.
Arie menjelaskan penangkapan keempat begal tersebut bermula saat sepasang suami istri mengalami aksi begal, Sabtu (5/6/2021).
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Bunga Raya dekat Foodcourt Utama Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam yang diambil paksa tas sang istri oleh salah satu pelaku.
"Korban bersama dengan istrinya melewati jalan Bunga Raya (tidak jauh dari Foodcourt Utama), tiba-tiba dari belakang ada sepeda motor Satria FU memepet motor korban dan langsung mengambil tas jinjing merk LV yang berada di pegang oleh istri korban di bagian tengah," jelas Arie.
Arie mengatakan korban suami istri yang dirampas tasnya saat berkendara tersebut hilang keseimbangan dan jatuh.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 30 Pekerja Migran Ilegal di Bintan
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami patah tulang selangka serta korban beserta istri mengalami luka di beberapa bagian tubuh," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran kepada para pelaku begal tersebut.
Pada Minggu (6/6/2021) dini hari tim Jatanras Polda mendapatkan informasi salah satu pelaku bernama Charles (36) sedang di salah satu perumahan di belakang planet holiday.
"Tim langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp 650 ribu yang merupakan uang hasil menjual handphone milik korban," ujar Arie.
Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan mendapati dua orang pelaku lainnya yakni Ariyantoni (30) dan Sufriandi (30) yang sedang berada di salah satu warnet di kawasan Marbella.
"Tim langsung melakukan penangkapan terhadap ke dua pelaku, hasil penggeledahan pelaku Ariyantoni Als Toni ditemukan uang sebesar Rp. 300 ribu (sisa uang hasil penjualan handphone), 1 buah Sangkur warna hitam merk Raider, 1 Unit Honda Beat warna Hitam Bp 3946 HR (yang dipakai pelaku untuk memantau korban)," ujar Arie.
Tim yang telah mendapatkan informasi langsung melakukan pengembangan ke pelaku lain, di ketahui handphone tersebut telah di ual ke salah satu pelaku yakni Oky Sujana oleh pelaku Sufriandi.
Kepolisian pun mendapatangi rumah pelaku dan menemukan barang bukti handphone Oppo Reno 5 di rumah Oky di perumahan cipta Garden yang di jual dengan harga Rp 2 juta.
"Saat mengintrogasi pelaku Charles diketahui saat menjambret korban ia bersama pelaku lain yang berinisial S (DPO)dan tim mendatangi orumah pelaku ternyata pelaku sudah melarikan diri," jelasnya.
Para pelaku tersebut telah diamankan oleh kepolisian di mapolda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut. (TRIBUNBATAM id/Alamudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Kepri