Dalam draf yang dihimpun tersebut menjelaskan ada dua keuntungan yang akan didapat oleh wajib pajak terkait.
Pertama, dikenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 15% atau lebih rendah dari tarif tertinggi PPh OP yang berlaku saat ini yakni 30%.
Namun apabila harta kekayaan itu kedapatan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) maka tarif PPh final yang dipatok lebih rendah yakni 12,5%. Kedua, mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi.
Untuk program kedua merupakan pengampunan pajak atas harta yang peroleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
Syaratnya, masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun pajak 2019.
Pemerintah mengatur, wajib pajak orang pribadi tersebut harus memenuhi tiga ketentuan antara lain tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk tahun pajak 2016 hingga 2019.
Kemudian, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2019. Terakhir, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Adapun untuk WP atas pengungkapan kekayaan 2016-2019 tersebut dikenai PPh Final sebesar 30% dan 20% jika diinvestasikan dalam instrumen SBN. Mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi pajak.
Prianto menyarankan agar peserta program kedua itu melakukan hal yang sama dengan persiapan pengampunan pajak bagi alumni tax amesty.
Akan tetapi, apabila seluruh penghasilan sudah dilapor dan dibayar saat menyampaikan SPT di tahun terkait, tapi ada barang atau aset yang belum tertera, lebih baik mengajukan pembetulan SPT.
Hanya, untuk program kedua ini, bagi peserta yang memang penghasilannya belum dilaporkan seluruhnya, lebih baik mengikuti pengampunan pajak.
Meskipun, insentif yang diberikan hanya bebas sanksi administrasi dan tarif rendah untuk aset yang berada dalam bentuk SBN.
“Kalau untuk yang skema kedua memang tidak terlalu menggiurkan bagi wajib pajak terkait,” kata Prianto, Rabu (9/6).
Di sisi lain, Prianto menambahkan, bagi pemerintah tentu program pengampunan pajak ini akan memberikan keuntungan dari sisi perbaikan basis data.
Harapannya, dari para pesertanya pemerintah dapat melakukan data matching sehingga punya kualitas data yang baik untuk menelisik kepatuhan material.
“Memang program pengampunan pajak ini penting bagi pemerintah karena data yang dipunya otoritas itu kebanyakan sulit digunakan. Butuh extra effort apabila menggunakan data yang dipunyai sekarang. Terlebih AEoI yang seharusnya bisa mengakses kekayaan WNI yang berada di luar negeri,” ucap Prianto. (*)