TRIBUN WIKI

Sosok Muhammad Yusuf, Hakim yang Pangkas Hukuman Jaksa Pinangki jadi 4 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSOK - Inilah sosok Muhammad Yusuf, hakim yang meringankan hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun. FOTO: KOLASE

TRIBUNBATAM.id - Hukuman Jaksa Pinangki akhirnya resmi dipangkas menjadi 4 tahun dari 10 tahun.

Sidang putusan ini dipimpin oleh ketua majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf.

Selain Yusuf, perkara Jaksa Pinangki ini juga ditangani oleh empat hakim lain.

Mereka adalah Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Dalam putusannya, Muhammad Yusuf memotong hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 4 tahun penjara.    

Hal ini lantaran majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat. 

Petimbangan hakim

Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya.

Selain itu, ia telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. 

Oleh karenanya, Pinangki masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun).

Sehingga, dia layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. 

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. 

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

Pemangkasan hukuman ini dinilai melukai upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Halaman
1234

Berita Terkini