BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 jenjang TK, SD dan SMP di Kabupaten Bintan dimulai mulai 21 Juni sampai 2 Juli 2021.
Adapun persyaratan umum yang harus dipersiapkan calon siswa baru baik TK, SD dan SMP, yakni persyaratan untuk taman kanak-kanak (TK).
Kelompok A, barisan 5 tahun atau paling rendah 4 tahun. Kelompok B, berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun.
Selanjutnya, persyaratan umum untuk calon siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD) berusia harus berusia 7 tahun per-1 Juli 2021, fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang.
Berikutnya, rekomendasi tertulis dari psikolog profesional bagi calon peserta didik yang berusia 6 tahun dan paling rendah 5 tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2021, dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
Sementara itu untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama, usia maksimal 15 tahun sederajat, fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan Fotokopi Ijazah dan/ atau surat keterangan lulus.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan,Tamsir menuturkan, bahwa pada PPDB tahun 2021 ada empat jalur PPDB.
Di antara jalur Zonasi untuk tingkat SD berdasarkan zonasi Desa/Kelurahan.
Sedangkan untuk tingkat SMP berdasarkan radius 6 Km dari SMP yang di tuju yang menggunakan titik kordinat tempat tinggal.
Selanjutnya, untuk jalur Afirmasi ditujukan untuk calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang di sabilitas mendapatkan pendidikan berkualitas.
Berikutnya, jalur perpindahan tugas orangtua atau wali murid ini bagi calon siswa baru yang mengikuti kepindahan tugas orangtua/wali anak guru.
"Sementara keempat jalur prestasi berdasarkan nilai prestasi akademik dan non akademik, ini di tujukan bagi calon peserta didik dari dalam dan luar zonasi," tuturnya, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Jadwal PPDB 2021 Bintan untuk TK, SD, SMP, Ada 51 SDN Terapkan PPDB Online
Baca juga: PPDB di Karimun, Ijazah TK Diusulkan Jadi Syarat Wajib Masuk SD
Tamsir juga menjelaskan, bahwa PPDB 2021 di Bintan tahun 2021 baik itu di tingkat SD dan SMP terbagi menjadi tiga sistem.
Pertama sistem secara online yaitu sekolah yang sudah ada akses internet dan PPDB bisa langsung daftar melalui online.
Kedua secara semi online merupakan gabungan secara online dan offline.
Sekolah ini belum maksimal untuk menyelenggarakan PPDB secara online, namun mempunyai jaringan online akan tetapi keterbatasan sarana atau sumber daya manusia.
"Ketiga offline sekolah yang belum ada akses internet sama sekali dan proses pendaftaran siswa baru harus turun langsung ke sekolah," ungkapnya.
Tamsir juga menambahkan, pada PPDB tahun 2021 ini ada sebanyak 97 SD Negeri dan Swasta yang akan menerima peserta didik baru.
"Kalau untuk tingkat SMP Negeri dan Swasta ada sebanyak 33 sekolah yang tersebar di Kabupaten Bintan," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang PPDB 2021