PPDB 2021
PPDB di Karimun, Ijazah TK Diusulkan Jadi Syarat Wajib Masuk SD
Nyimas Novi Ujiani menyebut pihaknya sudah pernah menyarankan Pemkab Karimun untuk menjadikan ijazah PAUD atau TK syarat masuk SD
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Karimun akan dilakukan secara serentak pada 28 Juni 2021 mendatang.
Terkait PPDB SD di Karimun ini, ada usulan untuk menjadikan ijazah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai syarat masuk ke jenjang pendidikan yang harus diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Usulan tersebut disampaikan oleh perwakilan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), dalam reses yang digelar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani di Aula Darunnadwah Masjid Agung Kabupaten Karimun, pada Senin (14/6/2021).
Dalam reses tersebut juga dihadiri para perwakilan organisasi perempuan yang tergabung di dalam Gabungan Organisasi Wanita (GOW), serta Himpaudi dan IGTKI.
"Kami mohon dan mengusulkan, salah satu syarat untuk masuk SD adalah melampirkan ijazah dari PAUD atau TK," ujar seorang perwakilan pengurus IGTKI Kabupaten Karimun yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Hari Pertama PPDB SMP di Anambas, sudah 50 Calon Siswa Mendaftar ke SMPN 2 Siantan
Usulan tersebut bukan tanpa sebab. Pasalnya lembaga pendidikan yang mengelola kurang dari 15 murid, maka PAUD atau TK tidak lagi mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Sementara kondisi di masa pandemi Covid-19 saat ini, dinilai cukup sulit mendapatkan peserta didik.
Bahkan menurut perwakilan guru TK tersebut, asumsi masyarakat saat ini banyak orang tua yang merasa tidak perlu memberikan pendidikan bagi putra-putri mereka ke PAUD ataupun TK.
Karena pemikiran itu, membuat hampir semua lembaga pendidikan yang baru beberapa tahun berdiri, merasa kesulitan mencari siswa baru.
"Mohon maaf untuk sekolah-sekolah yang sudah lama atau yang sudah senior mungkin tidak sulit mencari peserta didik baru," jelasnya.
"Tapi kalau sekolah kami yang baru-baru khususnya PAUD cukup sulit. Kasihan kalau seandainya satu per satu sekolah tidak memenuhi syarat peserta didik di bawah 15 anak, maka kami tidak bisa lagi menerima bantuan BOP itu," terangnya.
Ia menambahkan, saat berkunjung ke Kota Tanjungpinang, pemerintah setempat telah menerbitkan aturan wajib menyertakan ijazah PAUD atau TK, sebagai syarat masuk SD. Itu pula yang menjadi acuannya mengusulkan agar Pemkab Karimun mengeluarkan kebijakan serupa.
Menanggapi hal tersebut, Nyimas Novi mengaku sudah menyarankan usulan IGTKI, jauh hari sebelum digelarnya reses para anggota DPRD Karimun.
"Hal ini sudah kita suarakan dan sudah diproses Perbup-nya. Kebetulan saya juga sebagai Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Cabang Kabupaten Karimun, dan tetap memantau perkembangannya," ucap Nyimas Novi.
Ia menambahkan, antara Himpaudi dan IGTKI merupakan profesi yang sama meski lebih dulu berdiri IGTKI. Namun dengan profesi yang sama, mendidik anak-anak pada usia dini.
"Akan kita genjot lagi agar usulan ini bisa dipercepat untuk diterbitkan Perbupnya. Selesai pertemuan ini saya akan berkoordinasi lagi dengan Sekda menanyakan sudah sejauh mana rencana Perbup yang sudah pernah dibahas," pungkasnya.
(Tribunbatam.id/Yenihartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Karimun