* PPh Final UMKM 20.287.170.915
* PPh Pasal 22 Impor 220.456.394.373
* PPh Pasal 25 353.974.120.530
* Percepatan Restitusi PPN 2.477.309.217
* P3-TGAI 132.600.000
* PPN DTP 33.588.500
Bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan insentif pajak dapat melakukan pengajuan permohonan dengan cara :
1. Kunjungi laman www.pajak.go.id
2. Login menggunakan NPWP wajib pajak terdaftar
3. Pilih menu layanan dan pilih ikon KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak)
4. Pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan
"Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program insentif perpajakan untuk mendukung program PC-PEN," tuturnya.
Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau di nomor 0778-4885762, atau langsung mengunjungi ke KPP/KP2KP terdekat.
"Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya," pungkasnya. (*)