b. Calon peserta didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
c. Calon peserta didik dapat memilih jalur pendaftaran sesuai dengan
persyaratan yang dimiliki.
2. Pemilihan Sekolah Tujuan SMK
a. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 sekolah dengan maksimal 3 jurusan pada sekolah yang bersangkutan.
b. Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Disdik Kepri