PPDB 2021

PPDB 2021 - Syarat dan Panduan Calon Peserta Didik Baru Mendaftar SMA di Kepri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISDIK KEPRI - Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Kepri M. Dali, melalui Kasi Kurikulum SMK, Nelson Yanry menjelaskan soal syarat dan panduan mendaftar PPDB 2021 secara online untuk SMA.

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Dinas Pendidikan/ Disdik Kepri menjelaskan persyaratan peserta dan jalur pendaftaran khusus SMA pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021.

Kasi Kurikulum SMK, Nelson Yanry mengungkapkan, salah satu persyaratan peserta, Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pertama berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran.

Kemudian telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

"SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh), serta memiliki SKL / ijazah SMP sederajat," jelasnya.

Berikut jalur pendaftaran jenjang SMA.

1. Jalur Zonasi (SMA)

a. Jalur Zonasi paling sedikit adalah 65% (enam puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK/SLB di Kepulauan Riau (Kepri) dibuka pada 28 Juni 2021 (TRIBUN/ istimewa.)

b. Data zonasi berdasarkan radius dengan jarak tempuh melalui jarak udara sebagaimana tertuang dalam lampiran keputusan ini.

c. Perhitungan jarak udara adalah jarak antara alamat pada Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik dengan sekolah.

d. Calon peserta didik dapat memilih jalur pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang dimiliki.

e. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi/afirmasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan.

2. Jalur Afirmasi (SMA)

a. Jalur Afirmasi paling sedikit adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

b. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

c. Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Halaman
123

Berita Terkini