Setelah sebelumnya menjabat sebagai Kaurmintu Sat Narkoba Polrestabes Medan, kini pemilik NRP 83070214 itu menjabat sebagai Kasubnit I Unit Idik 5 Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Untuk Aiptu Dudi Efni, Aipda Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan dan Briptu Marjuki Ritonga, keempatnya sekarang bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Medan.
Kabag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan mengatakan bahwa pemutasian anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan itu memang atas terbitnya Surat Telegram Kapolrestabes Medan nomor ST/38/VI/KEP./2021.
TR itu ditanda tangani Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.
Dia mengatakan, TR tersebut berlaku satu minggu sejak dikeluarkan.
"Biasanya seminggu setelah dikeluarkan sudah berlaku," tuturnya.
Riama menyebutkan bahwa pengganti dari kekosongan jabatan yang ditinggalkan belum terisi penjabat baru.
"Kalau belum ada di TR itu penjabat baru, berarti masih kosong bang. Nanti tunggu TR yang baru," bebernya. (*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TRIBUNBATAM.ID DI GOOGLE NEWS
Baca Juga tentang POLRESTABES MEDAN
Sumber: tribun-medan.com