Tersangka RPS dikenakan Pasal 363 Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara Penadah S dan JA di kenai ancaman hukuman di 5 tahun penjara.
Arsyad mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk waspada akan kejahatan curanmor yang saat ini terjadi akibat kelalaian dari masyarakat itu sendiri.
"Kepada warga Karimun agar lebih waspada terhadap suatu tindak pidana yang akan terjadi.
Masih ada kelalaian seperti meletakan kunci ataupun tidak mengunci ganda sepeda motor.
Kejahatan tidak hanya akan terjadi dari niat pelakunya, namun karna adanya kesempatan.
Tolong kepada masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi akan hal ini," serunya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun