TRIBUNBATAM.id - Pemerintah akan menerapkan aturan baru soal batas maksimal tarik tunai di ATM mulai Senin 12 Juli 2021.
Aturan baru tarik tunai ini merupakan kebijakan pemerintah sejalan dengan kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19.
Aturan baru soal batasan maksimal tarik tunai di ATM ini berlaku mulai besok Senin 12 Juli 2021 hingga 30 September 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Sabtu (10/7/2021).
“Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19,” ujar Erwin Haryono.
Pemberlakuan batasan tarik tunai di ATM didasarkan beberapa alasan.
Alasan pertama yakni mendukung implementasi PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 baik secara nasional maupun industri sistem pembayaran.
Selain itu, aturan baru tarik tunai ini untuk antisipasi terhadap pengurangan kegiatan operasional yang bersifat tatap muka seperti penutupan kantor cabang, pengurangan jumlah pegawai yang melaksanakan work from office (WFO), dan pengurangan jam operasional perbankan.
“Kapasitas layanan tarik tunai menurun, seiring dengan pemberlakuan PPKM darurat yang mempengaruhi akses ke tempat tempat publik termasuk akses terhadap kantor cabang perbankan dan mesin ATM,” demikian bunyi penjelasan BI.
Sejalan dengan itu, alasan berikutnya adalah sebagai antisipasi terhadap potensi peningkatan kebutuhan masyarakat atas layanan tarik tunai untuk motif berjaga-jaga seiring dengan pemberlakuan PPKM.
Kebijakan ini berlaku hanya terbatas pada kartu ATM yang menggunakan teknologi chip, tidak termasuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe dan kartu kredit.
BI menjelaskan bahwa penyesuaian sementara untuk penarikan tunai melalui mesin ATM hanya dibatasi untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip, untuk memutigasi risiko keamanan khususnya skimming yang rentan terjadi pada kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.
Lantas apakah mesin ATM berteknologi chip memiliki ciri tertentu?
BI menegaskan, tidak terdapat ciri-ciri fisik yang membedakan, namun setiap bank diimbau untuk mempublikasikan daftar ATM yang dapat melayani tarik tunai dengan limit baru.
“BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” tergas Erwin.
Berikut batas maksimal tarik tunai di ATM terbaru:
* Menaikkan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
* Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.
Baca juga: Nekat Bunuh Suami Demi Pria Afganisatan, Ternyata Istri Juragan Emas Hanya Jadi ATM Berjalan
Baca juga: SEGERA Ganti, Ini Perbedaan Kartu ATM Magnetic Stripes dan Chip, Cek Jadwal Pemblokirannya
Penyesuaian batas maksimal tarik tunai di mesin ATM berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
“BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),” bebernya.
(*)
Sumber: Kompas.com